Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara hampir Rp3 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA, IF, dan F. Salah satunya, AA, diketahui menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus pengguna anggaran dan mantan Sekretaris DPRD setempat.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara ini,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) malam.
Selain Ahmad Alamsah (AA), dua tersangka lainnya yakni Isman Efrilian (IF) selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk (F) yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan adanya sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan penggunaan anggaran. Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa dokumen administrasi keuangan serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Dari ketiga tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Armen.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, IF dan F, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp2.982.675.686. Kerugian itu berasal dari kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan anggaran di luar ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Armen. (*)

berdikari









