Berdikari.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik jual-beli kendaraan bermotor yang hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dokumen kepemilikan lengkap. Praktik yang dikenal dengan istilah “STNK only” ini dinilai berisiko tinggi dan dapat mengganggu keamanan aset jaminan serta stabilitas industri pembiayaan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut transaksi semacam itu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan pembiayaan, terutama pada sektor kendaraan bermotor.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dilansir Republika.co.id, pada Minggu (11/1/2026).
Menurut Agusman, kendaraan yang diperjualbelikan tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), berisiko tinggi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kondisi ini juga dapat memperbesar potensi kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan.
“Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor,” katanya.
Untuk menekan risiko tersebut, OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di sektor pembiayaan. Di sisi lain, perusahaan multifinance juga diminta lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada konsumen.
“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman.
Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar ekosistem pembiayaan tetap sehat dan terlindungi dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat serta lembaga keuangan.
Dengan adanya peringatan ini, OJK berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan lengkap serta sah secara hukum. (*)

berdikari









