Berdikari.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan (Senpira).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke TKP.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial EMR (39), warga setempat serta DRA (25) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set bor listrik, 1 unit mesin las, 1 buah alat potong gerinda, 1 buah mata gerinda, 1 buah alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industry perakitan senjata api ilegal,” ujar AKP Yakub, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (10/1/2026).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pun, lanjutnya, menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industry perakitan senjata api ilegal.
"Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman kondusif diwilayah Kabupaten Lampung Tengah,” terangnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP. (*)

berdikari









