Berdikari.co,
Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyoroti
temuan 126 pieces produk makanan bermasalah oleh BBPOM di Bandar Lampung
menjelang Nataru 2025/2026.
Ketua
YLKI Lampung, Subadrayani, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih
lemahnya pengawasan di jalur distribusi pangan, terutama di pasar modern.
Menurutnya,
pelaku usaha wajib melakukan pengecekan berlapis sebelum produk diperdagangkan
kepada konsumen.
“Pasar
modern harus benar-benar melakukan cek dan ricek terhadap jenis-jenis makanan
yang layak dan tidak layak dijual. Jalur distribusi ini harus dibina agar
pelanggaran tidak terus berulang,” ujar Subadrayani, Rabu (17/12/2025).
Ia
menegaskan setiap pelanggaran, sekecil apa pun, seharusnya sudah menjadi dasar
untuk pembinaan. Namun, apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, diperlukan
langkah hukum yang lebih tegas.
“Kalau
ditemukan tiga produk saja sebenarnya sudah harus dilakukan pembinaan. Tapi jika
pelanggaran sering terjadi dan masuk kategori berat, sanksinya bisa sampai
pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Subadrayani
juga mengingatkan bahwa peredaran produk pangan kedaluwarsa merupakan
pelanggaran serius yang membahayakan konsumen.
Ia
menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa
tergolong berat.
“Mengedarkan
atau menjual produk pangan kedaluwarsa itu ancamannya tinggi, bisa dikenakan
denda hingga Rp2 miliar dan pidana dua tahun,” ujarnya.
Ia
menekankan pentingnya pencatatan setiap proses pembinaan agar menjadi bahan
evaluasi ke depan. Jika kesalahan terus berulang, penerapan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara tegas.
“Terkait
sanksi pencabutan izin, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. BBPOM tentu
harus berkoordinasi dengan pemda agar penegakan aturan berjalan maksimal demi
melindungi hak konsumen,” imbuhnya. (*)

berdikari









