Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 Desember 2025

YLKI: Pengawasan Jalur Distribusi Pangan Masih Lemah

Oleh ADMIN

Berita
Ketua YLKI Lampung, Subadrayani. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyoroti temuan 126 pieces produk makanan bermasalah oleh BBPOM di Bandar Lampung menjelang Nataru 2025/2026.

Ketua YLKI Lampung, Subadrayani, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan di jalur distribusi pangan, terutama di pasar modern.

Menurutnya, pelaku usaha wajib melakukan pengecekan berlapis sebelum produk diperdagangkan kepada konsumen.

“Pasar modern harus benar-benar melakukan cek dan ricek terhadap jenis-jenis makanan yang layak dan tidak layak dijual. Jalur distribusi ini harus dibina agar pelanggaran tidak terus berulang,” ujar Subadrayani, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan setiap pelanggaran, sekecil apa pun, seharusnya sudah menjadi dasar untuk pembinaan. Namun, apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, diperlukan langkah hukum yang lebih tegas.

“Kalau ditemukan tiga produk saja sebenarnya sudah harus dilakukan pembinaan. Tapi jika pelanggaran sering terjadi dan masuk kategori berat, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Subadrayani juga mengingatkan bahwa peredaran produk pangan kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius yang membahayakan konsumen.

Ia menegaskan ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa tergolong berat.

“Mengedarkan atau menjual produk pangan kedaluwarsa itu ancamannya tinggi, bisa dikenakan denda hingga Rp2 miliar dan pidana dua tahun,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pencatatan setiap proses pembinaan agar menjadi bahan evaluasi ke depan. Jika kesalahan terus berulang, penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dilakukan secara tegas.

“Terkait sanksi pencabutan izin, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. BBPOM tentu harus berkoordinasi dengan pemda agar penegakan aturan berjalan maksimal demi melindungi hak konsumen,” imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas