Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 Desember 2025

Pengamat: Produk Pangan Bermasalah Ancaman Serius bagi Konsumen dan Iklim Usaha

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila) yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila) yang juga Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin menilai temuan 126 pieces produk pangan bermasalah oleh BBPOM di Bandar Lampung menjelang Nataru 2025/2026 tidak hanya berdampak pada aspek perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim usaha dan perekonomian daerah.

Usep Syaipudin mengatakan peredaran produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, hingga rusak berisiko membahayakan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi saat momen Nataru.

“Produk pangan bermasalah tentu berisiko terhadap kesehatan konsumen, mulai dari potensi keracunan hingga gangguan kesehatan lainnya. Ini menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen,” kata Usep, Rabu (17/12/2025).

Dari sisi ekonomi, Usep menilai temuan tersebut berpotensi merusak persaingan usaha di sektor pangan. Menurutnya, pelaku usaha yang tidak taat aturan dapat menjual produk dengan harga lebih murah karena mengabaikan biaya perizinan dan standar keamanan pangan.

“Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya lebih rendah,” jelasnya.

Usep menambahkan kondisi tersebut dapat berdampak pada penurunan pendapatan pelaku usaha legal, melemahnya tingkat konsumsi, serta berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah.

Terkait maraknya temuan produk tanpa izin edar, Usep mengatakan hal tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan distribusi pangan, terutama saat permintaan meningkat seperti pada momentum Natal dan Tahun Baru.

“Maraknya produk tanpa izin edar menandakan pengawasan distribusi pangan masih lemah. Ini bisa disebabkan keterbatasan sumber daya maupun kurangnya koordinasi antarinstansi,” katanya.

Ia juga menyoroti pendekatan pembinaan yang diterapkan BBPOM terhadap pelanggar. Menurutnya, pembinaan tanpa sanksi tegas berpotensi melemahkan efek jera secara ekonomi.

“Pendekatan pembinaan memang penting, namun tanpa sanksi tegas, efek jeranya bisa kurang. Pelaku usaha yang melanggar mungkin tidak merasakan konsekuensi yang signifikan,” tegas Usep.

Selain itu, Usep menilai temuan produk frozen food yang masih menggunakan izin PIRT menjadi peringatan bagi tata kelola UMKM pangan. Ia menyarankan agar pelaku UMKM didorong untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan.

“UMKM pangan harus memastikan produknya memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki izin edar yang sesuai. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Usep menegaskan pengawasan pangan harus dilakukan secara konsisten dan berimbang agar mampu melindungi konsumen tanpa menghambat pertumbuhan usaha daerah.

“Jika pengawasan berjalan baik dan penegakan aturan dilakukan secara adil, maka konsumen terlindungi dan perekonomian daerah dapat tumbuh secara sehat,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas