Berdikari.co,
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan surat
penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) kepada
Wakil Bupati Lamteng, I Komang Koheri.
Penyerahan
surat penugasan tersebut berlangsung di Ruang VIP Bandara Radin Inten II,
Lampung Selatan, Rabu (17/12/2025).
Penugasan
I Komang Koheri sebagai Plt Bupati Lamteng berdasarkan Surat Nomor 100.1.4.2/6635/01/2026 tertanggal 12
Desember 2025.
Usai
menyerahkan surat penugasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta I
Komang Koheri melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lamteng sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya kebijakan
pemerintah lebih lanjut.
Mirzani
menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan
publik di Lampung Tengah selama masa transisi kepemimpinan.
Sementara
itu, I Komang Koheri menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut
dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan siap menjaga stabilitas pemerintahan dan
memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Hari
ini saya diundang oleh Pak Gubernur Lampung dalam rangka penugasan sebagai Plt
Bupati Lampung Tengah. Saya sebagai Wakil Bupati mengambil penugasan ini dalam
masa transisi. Masih ada sisa waktu lebih dari empat tahun, dan harapan kita
seluruh masyarakat Lampung Tengah terus berdoa agar Lampung Tengah semakin baik
ke depan,” ujar Komang.
Seperti
diketahui, penyerahan surat penugasan ini dilakukan menyusul Bupati Lampung
Tengah Ardito Wijaya yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan setelah
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara
itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen usai menggeledah
rumah dinas dan kantor Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga
setempat. Penyitaan dokumen tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi yang
menjerat Ardito Wijaya.
“Dari
penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK
mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Budi
mengatakan dokumen tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
Namun, detail dokumen yang disita belum dirincikan.
“Dari
dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis
untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” lanjut Budi.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK
menduga Ardito mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di
Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
KPK
juga menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
(RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan tersebut diduga harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau
tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito
diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki
dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Dana tersebut diduga diterima dalam
periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima
uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.
KPK
menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500
juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.
Adapun
lima tersangka dalam perkara ini, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung
Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung
Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo
selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat
dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur
PT Elkaka Mandiri. (*)

berdikari









