Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Desember 2025

Lampung Tambah Daftar Warisan Budaya Nasional, 12 Tradisi Resmi Diakui Kemenbud

Oleh Erik Handoko

Berita
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menerima sertifikat penetapan 12 budaya daerah asal Lampung sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung kembali mencatatkan capaian di bidang pelestarian budaya. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 12 budaya daerah asal Lampung sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 dan menerbitkan sertifikat penetapannya.

Sebanyak 12 warisan budaya tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Lampung, yakni Sulam Jalin Kepang dari Kabupaten Lampung Tengah, Teteduhan dari Kabupaten Lampung Barat, Ghabal dan Ngarak Pacar Lampung dari Kabupaten Lampung Timur, Seghak Asah dari Kabupaten Lampung Tengah, Ghamas dan Gulai Pengencangan dari Kabupaten Lampung Timur, Pangan Balak dari Kabupaten Tanggamus, Sekhaddam dan Takhi Halibambang dari Kabupaten Lampung Barat, Anjau Silau dari Kabupaten Pesawaran, serta Cubik dari Kabupaten Tanggamus.

Sertifikat penetapan WBTbI tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.

“Penghargaan tersebut juga menegaskan posisi Lampung sebagai salah satu provinsi yang aktif dan konsisten dalam pengusulan serta pengembangan warisan budaya tak benda,” ucapnya.

Menurut Jihan, penetapan 12 WBTbI ini diharapkan mampu meningkatkan semangat pelestarian budaya daerah sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan mewarisi budaya lokal.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan warisan budaya tetap lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi capaian penting dalam penetapan WBTbI secara nasional. Dari 84 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi, sebanyak 514 warisan budaya tak benda berhasil ditetapkan.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas kebudayaan, pelaku budaya, maestro, hingga komunitas budaya di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, total warisan budaya tak benda Indonesia yang telah diakui sejak 2013 hingga 2025 kini mencapai 2.727 WBTbI. Pemerintah pusat menegaskan, pengakuan ini harus diikuti dengan langkah nyata perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya mengapresiasi peran aktif seluruh daerah, termasuk Provinsi Lampung, dalam mendaftarkan dan menjaga warisan budaya tak benda masing-masing.

“Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Bahkan, istilah beragam saja tidak cukup, kita adalah negara dengan mega diversity. Warisan budaya ini merupakan harta nasional yang harus terus kita hidupkan, kembangkan, dan manfaatkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan warisan budaya tak benda sebagai bagian dari penguatan ekonomi budaya dan industri kreatif, sehingga mampu memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat global. (*)


Editor Sigit Pamungkas