Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Desember 2025

DPRD Lampung Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Transparansi Harga Jadi Sorotan

Oleh Sandika Wijaya

Berita
RDP DPRD Lampung bahas pupuk. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung memperkuat pengawasan distribusi pupuk subsidi guna melindungi petani dari praktik harga di atas ketentuan serta memastikan pupuk tersedia sesuai kebutuhan di lapangan. Langkah ini ditempuh melalui dorongan transparansi harga dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses petani.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, dinas pertanian kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait, Senin (15/12/2025).

“Alhamdulillah, dari rapat tersebut ada beberapa langkah yang bisa kita simpulkan untuk mengatasi persoalan pupuk subsidi di lapangan,” ujar Mikdar, Selasa (16/12/2025).

Salah satu kesepakatan utama dalam RDP tersebut adalah kewajiban bagi seluruh kios pupuk subsidi untuk memasang banner informasi yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi serta nomor kontak pengaduan. Informasi ini diharapkan menjadi rujukan langsung bagi petani sekaligus sarana kontrol sosial terhadap kios.

Menurut Mikdar, akan disediakan dua nomor pengaduan resmi, masing-masing dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada awal 2026.

“Kebijakan ini penting karena masih banyak petani yang belum mengetahui secara pasti harga HET pupuk subsidi, meskipun sosialisasi sudah pernah dilakukan,” jelasnya.

Selain transparansi harga, Komisi II DPRD Lampung juga meminta dinas terkait melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk terus mengedukasi petani agar menebus pupuk subsidi langsung di kios resmi. Mikdar menegaskan, Pupuk Indonesia telah menjamin harga pupuk subsidi di kios resmi sesuai HET.

“Kalau petani meminta pupuk diantar ke lokasi, ongkos angkut bisa dinegosiasikan. Namun jangan sampai terkesan harga pupuknya yang mahal, padahal itu biaya layanan tambahan,” tegasnya.

Ia memastikan, kios pupuk tetap mendapatkan keuntungan meskipun menjual pupuk sesuai HET. Namun, apabila ditemukan kios yang dengan sengaja memainkan harga, DPRD mendorong agar diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Dalam RDP tersebut, DPRD Lampung juga menyoroti masih banyaknya petani kecil yang layak menerima pupuk subsidi namun belum terakomodasi karena tidak tergabung dalam kelompok tani. Padahal, secara ketentuan, petani dengan lahan di bawah dua hektare dan kondisi ekonomi terbatas berhak memperoleh pupuk subsidi.

Mikdar menjelaskan, satu kelompok tani dibatasi minimal 15 orang dan maksimal 30 orang. Di lapangan, banyak kelompok tani yang sudah penuh namun enggan membentuk kelompok baru, sehingga petani lain tidak bisa masuk dalam sistem penerima pupuk subsidi.

“Akibatnya, masih ada petani yang layak tetapi tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena tidak tergabung dalam kelompok tani,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Lampung mendorong dinas terkait melalui PPL agar aktif memfasilitasi pemecahan kelompok tani yang sudah penuh dan membentuk kelompok baru, sehingga akses pupuk subsidi dapat lebih merata.

“Jika tidak dibentuk kelompok baru, petani yang belum masuk ini otomatis tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi,” tambahnya.

Mikdar menegaskan, ketersediaan dan ketepatan distribusi pupuk subsidi menjadi faktor krusial dalam menjaga ketahanan pangan di Provinsi Lampung, khususnya untuk komoditas strategis seperti padi, jagung, singkong, dan kedelai. Lampung sendiri diproyeksikan menjadi salah satu sentra produksi jagung nasional setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kalau pupuk tidak maksimal, hasil pertanian juga tidak maksimal. Ini yang kita khawatirkan bisa berujung pada gagal panen,” katanya.

Selain pupuk, DPRD Lampung juga meminta Dinas Pertanian membantu petani dalam penyediaan obat-obatan pertanian untuk mengantisipasi serangan hama dan penyakit tanaman.

“Kami berharap PPL terus aktif mendampingi petani, agar petani yang sebenarnya layak mendapatkan pupuk subsidi tidak dirugikan hanya karena persoalan administrasi kelompok tani,” pungkas Mikdar. (*)

Editor Sigit Pamungkas