Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 16 Desember 2025

Distribusi Minyakita Diperketat, Mendag Libatkan BUMN Jaga Harga Tetap Sesuai HET

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Minyak Goreng Rakyat (Minyakita). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah pusat memperketat tata kelola distribusi minyak goreng rakyat Minyakita guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga di pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita).

Melalui aturan tersebut, produsen minyak goreng diwajibkan menyalurkan sedikitnya 35 persen Minyakita dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan lainnya sebagai distributor lini satu (D1). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (1) Permendag yang ditandatangani Mendag pada 9 Desember 2025.

“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi),” kata Budi dalam keterangan resminya yang dilansir Kompas.com, Senin (15/12/2025).

Busan menjelaskan, revisi Permendag tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan memperkuat tata kelola Minyakita agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pelibatan BUMN dalam rantai distribusi diharapkan mampu mempercepat penyaluran sekaligus memastikan harga Minyakita tetap terkendali hingga ke daerah.

Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan prioritas penyaluran Minyakita ke pasar rakyat. Menurut Busan, pasar rakyat menjadi indikator penting dalam melihat kondisi pasokan dan harga bahan kebutuhan pokok.

“Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Busan.

Dari sisi pengawasan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga memperkuat penegakan hukum untuk menutup celah praktik spekulasi yang kerap mengganggu pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasaran.

Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor (PE) hingga pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik pelaku usaha.

“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan,” tegas Busan.

Dengan penguatan distribusi dan pengawasan ini, pemerintah berharap Minyakita tetap tersedia dengan harga terjangkau bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penimbunan dan permainan harga. (*)

Editor Sigit Pamungkas