Berdikari.co, Bandar Lampung - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adywantra, pada Senin (8/12/2025) malam.
Welly diperiksa terkait alur proses pengangkatan atau rekrutmen sebanyak 387 pegawai honorer baru di Kota Metro.
Usai memeriksa Sekda, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung langsung bergerak menuju Kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkan tambahan informasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan praktik rekrutmen ilegal yang diduga menyeret banyak nama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan penyidik telah meminta keterangan puluhan orang dalam kasus ini. Ia juga membenarkan bahwa salah seorang anggota DPRD Kota Metro telah lebih dulu dipanggil.
“Anggota DPRD Metro sudah kita mintai keterangan sebelumnya terkait rekrutmen tenaga honorer tahun 2025,” katanya.
Ia mengatakan, kasus ini mengemuka pasca penerapan UU No. 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan honorer baru.
Namun, di Kota Metro justru muncul 387 tenaga honorer tambahan yang diduga direkrut melalui cara-cara tidak sah. Penyidik mencatat sedikitnya 16 oknum yang berperan dalam proses tersebut.
Dugaan penyimpangan itu mencakup pembagian kuota nama kepada pihak tertentu serta rekayasa penyusunan anggaran gaji untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Bahkan, beberapa tenaga honorer baru dikabarkan sudah menerima SK perpanjangan meskipun tidak pernah diangkat secara resmi.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data kepegawaian demi meloloskan pengangkatan honorer secara terselubung, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Polda Lampung masih melanjutkan penyelidikan dan belum menyampaikan detail siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. “Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terus berlangsung,” jelasnya.
Pengangkatan pegawai honorer itu terjadi saat Welly Adiwantra menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Hingga berita diterbitkan Welly Adiwantra belum bisa dihubungi.
Diketahui ada dugaan rekayasa penerbitan ratusan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tenaga kontrak tahun anggaran 2025 di Kota Metro. Rekayasa ini dilakukan dengan membuat nama penerima SK seolah-olah sudah menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya.
“Padahal nama yang tercantum di dalam SK itu belum menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya,” kata seorang sumber.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 387 tenaga kontrak baru diangkat sejak Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM, Welly Adiwantra.
Padahal, sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Merujuk undang-undang tersebut, seluruh pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 10 Desember 2025 dengan judul "Kasus Rekrutmen 387 Honorer Baru”

berdikari









