Berdikari.co, Bandar Lampung – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Wan Jamaluddin Z, menyerahkan dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rektor periode 2026–2030 kepada Menteri Agama RI di Jakarta, Senin (17/11/2025). Penyerahan dilakukan langsung di ruang kerja Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dokumen tersebut merupakan laporan lengkap hasil proses penjaringan dan sidang pertimbangan kualitatif yang dilakukan Panitia Penjaringan dan Senat UIN RIL. Tahapan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, tugas pengantaran dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima langsung oleh Bapak Menteri. Ini bagian dari amanat yang harus kami jalankan, dan kami bersyukur semuanya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rektor.
Dalam kesempatan itu, Rektor turut didampingi Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, Safari, serta Wakil Sekretaris Panitia, Afif Muhammad Amrulloh. Untuk menjaga keamanan dan kerapian berkas, seluruh dokumen diserahkan dalam sebuah koper. Setelah tahap ini, sembilan calon rektor akan memasuki proses seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama.
Komisi Seleksi nantinya akan menentukan tiga nama untuk diajukan kepada Menteri Agama sebelum menetapkan satu calon terpilih sebagai Rektor UIN RIL periode 2026–2030.
Rektor menegaskan bahwa seluruh rangkaian penjaringan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, verifikasi dokumen, penetapan sembilan bakal calon, hingga sidang senat untuk memberikan pertimbangan kualitatif.
“Seluruh tahapan terlaksana sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan penyerahan berkas ini, sembilan calon dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kualitatif berdasarkan hasil penilaian senat,” kata Prof. Wan.
Ia juga merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020, yang mengatur batas waktu penyerahan hasil sidang senat selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.
Sebelumnya, Sidang Senat Tertutup untuk pemberian pertimbangan kualitatif dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ballroom UIN RIL. Sidang dipimpin Ketua Senat Idham Kholid, didampingi Sekretaris Senat Moh. Bahrudin.
“Sidang Senat Tertutup ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN,” ucap Prof. Idham saat memimpin sidang.
Sidang dihadiri 56 anggota senat yang terdiri dari unsur pimpinan universitas, guru besar, dan dosen. Mereka menggunakan haknya untuk memberikan penilaian kualitatif kepada para calon. Penilaian mencakup moralitas dan integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, reputasi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi, dan program masing-masing calon.
Adapun sepuluh nama bakal calon rektor yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai nomor urut pendaftar adalah sebagai berikut.
Satu, Fitri Yanti, Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Ketua Prodi S2 Pengembangan Masyarakat Islam Pascasarjana UIN RIL.
Dua, Sudarman, Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama dan Ketua Prodi S2 Filsafat Agama Pascasarjana UIN RIL.
Tiga, Syafrimen, Guru Besar Psikologi Pendidikan dan Sekretaris LP2M UIN RIL.
Empat, Ruslan Abdul Ghofur, Guru Besar Ekonomi Islam dan Direktur Pascasarjana UIN RIL.
Lima, Wan Jamaluddin, Guru Besar Sejarah Peradaban Islam dan Rektor UIN RIL.
Enam, Alamsyah, Guru Besar Ilmu Hadis dan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN RIL.
Tujuh, Syaripudin, Guru Besar Pemikiran Politik dan Peradaban Islam, pernah menjabat Ketua STAIN Jurai Siwo Metro.
Delapan, Mohammad Muhassin, Guru Besar Ilmu Bahasa Inggris dan mantan Kaprodi PBI FTK UIN RIL.
Sembilan, Siti Nurjanah, Guru Besar Hukum Keluarga Islam dan mantan Rektor IAIN Metro.
Sepuluh, Suhairi, Guru Besar Ilmu Hukum Islam dan Direktur Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung.
Daftar nama tersebut akan menjadi bahan seleksi Komisi Seleksi Kementerian Agama sebelum proses penetapan calon rektor definitif. (*)

berdikari









