Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 16 November 2025

Petugas Bongkar Pengiriman Burung Ilegal Lewat Bus Antarprovinsi di Bakauheni

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Karantina Lampung bersama BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia, dan KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 467 ekor burung berbagai jenis. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Penyelundupan satwa liar melalui jalur darat kembali marak. Hal ini terungkap setelah petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Lampung bersama BKSDA, Jaringan Satwa Indonesia, dan KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 467 ekor burung berbagai jenis yang disembunyikan di dalam bus penumpang antarprovinsi.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16 boks dan satu kardus berisi ratusan burung, yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang untuk mengelabui petugas.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pola penyelundupan menggunakan moda transportasi umum bukan hal baru. “Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi. Kami terus meningkatkan kewaspadaan, karena modus ini mulai kembali marak,” ujarnya.

Donni juga menegaskan bahwa praktik ini sangat berisiko, baik bagi negara maupun penumpang. “Satwa yang dibawa tanpa dokumen rentan membawa penyakit. Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi,” imbuhnya.

Saat pemeriksaan dilakukan, sopir bus tidak dapat menunjukkan satu pun kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat kesehatan karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hasil identifikasi mencatat burung-burung tersebut terdiri dari poksai Mandarin, rambatan paruh merah, kecambang gadung, sikatan biru, tledekan gunung, tepusan kepala kelabu, cerucuk, gelatik, sikatan Asia, burung madu, tali pocong, ciblek, kedasi ungu, hingga pentet. Satwa itu diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan direncanakan dibawa ke Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Seluruh burung telah ditahan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses lanjutan hingga dilepasliarkan sesuai prosedur konservasi.

Karantina Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk penyelundupan satwa, terutama melalui modus berulang yang memanfaatkan angkutan umum. (*)

Editor Sigit Pamungkas