Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 15 November 2025

Polda Lampung Keluarkan Peringatan Usai Identitas Kapolda Dipalsukan

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Polda Lampung Keluarkan Peringatan Usai Identitas Kapolda Dipalsukan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi pemalsuan identitas yang mencatut nama Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Peringatan ini disampaikan setelah beredarnya nomor telepon +62 823-8204-9236 yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengaku sebagai Kapolda.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik Kapolda Lampung.

Ia meminta masyarakat, pejabat daerah, hingga anggota Polri agar tidak menanggapi pesan apa pun yang dikirimkan dari nomor tersebut. Menurutnya, penyalahgunaan identitas pejabat negara sangat berbahaya dan berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan maupun pemerasan.

Polda Lampung juga telah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran nomor tersebut. Yuni memastikan pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap sumber nomor dan oknum yang menggunakannya.

Ia juga menekankan bahwa siapapun yang menyalahgunakan nama Kapolda akan diproses sesuai hukum.

"Nomor itu bukan milik Bapak Kapolda. Kami minta masyarakat tidak percaya dan segera mengabaikannya,” ujar Yuni, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan bahwa modus serupa semakin sering digunakan untuk menipu korban dengan memanfaatkan kepercayaan publik terhadap pejabat kepolisian.

Menurut Yuni, tindakan ini termasuk berbahaya karena dapat digunakan untuk meminta uang, data pribadi, hingga dokumen penting.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau selalu melakukan verifikasi jika menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Polri. Kanal resmi Polda Lampung dan Bidang Humas dapat digunakan untuk memastikan kebenaran informasi.

Ia menegaskan bahwa Polda Lampung tidak pernah meminta data pribadi, dokumen, atau transfer uang melalui pesan pribadi. Jika ada permintaan serupa, masyarakat dapat langsung melaporkannya sebagai indikasi penipuan.

Polda juga meminta warga untuk tidak menyebarkan informasi mencurigakan agar tidak ada pihak yang menjadi korban.

Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri di seluruh jajaran. Mereka diminta segera memblokir nomor tersebut apabila menerimanya dan melaporkan kepada pimpinan atau operator Bid Humas untuk proses penindakan lebih lanjut.

Polda Lampung juga mengimbau seluruh pihak untuk menyebarluaskan informasi klarifikasi ini kepada keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitar.

Hal ini penting untuk mencegah semakin meluasnya potensi penipuan yang mengatasnamakan Kapolda Lampung atau pejabat kepolisian lainnya.

Dengan tegas, Yuni menyatakan bahwa penyalahgunaan identitas pejabat Polri bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Setiap pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan identitas akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tetap waspada dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya