Berdikari.co, Bandar Lampung – Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung menyambut positif keputusan Gubernur Lampung yang menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian harga bagi petani.
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan penetapan harga singkong tersebut sudah melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian, serta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Kami senang karena pemerintah akhirnya menetapkan harga acuan yang sesuai dengan arahan pusat dan kebutuhan petani di Lampung,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Dasrul, keberadaan Pergub ini menjadi bentuk perlindungan bagi petani agar tidak dirugikan oleh fluktuasi harga di tingkat pabrik. Namun ia menilai, regulasi tersebut perlu diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan berkelanjutan. “Kami berharap regulasi ini tidak berhenti di Pergub, tapi ditingkatkan menjadi Perda supaya lebih kuat dan tidak berubah-ubah setiap pergantian kepala daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta agar perusahaan pengolah singkong mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara petani dan industri sangat dibutuhkan agar tata niaga singkong di Lampung bisa berjalan adil dan berkesinambungan. “Kalau pemerintah sudah menetapkan harga, perusahaan wajib patuh. Kami di PPUKI siap memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan kualitas sesuai standar,” kata Dasrul.
PPUKI bersama jaringan petani di seluruh Lampung akan turun langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ditemukan perusahaan yang membeli di bawah harga acuan, pihaknya akan melaporkannya kepada pemerintah daerah. “Kami punya jaringan sampai tingkat desa. Kalau ada perusahaan yang tidak taat, akan kami laporkan ke dinas terkait,” tambahnya.
Selain penegakan aturan harga, Dasrul juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas pertanian untuk memberikan pendampingan dan pembinaan teknis kepada petani agar produktivitas meningkat. “Sekarang rata-rata produksi kami sekitar 25 sampai 30 ton per hektare. Dengan pendampingan yang baik, kami optimis bisa naik hingga 50 ton per hektare,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan penetapan harga ini menjadi momentum memperkuat kemitraan antara petani dan industri pengolahan singkong. Lampung sebagai sentra produksi singkong nasional, kata Dasrul, harus menjadi contoh dalam menciptakan sistem tata niaga yang berpihak pada petani dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kebijakan HAP singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen ini mulai berlaku pada 10 November 2025 dan diterapkan serentak di seluruh wilayah Lampung. (*)

berdikari









