Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 05 November 2025

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi Asal Lampung Timur

Oleh Yudi Pratama

Berita
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku bernama Irvan Virmansyah, warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Sementara seorang rekannya, Eja Wahyudi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Indah Amelia Sari pada 25 Oktober 2025.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi BE 6627 RR yang diparkir di halaman kosnya di Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa.

"Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dua pelaku masuk ke area parkir kos korban, satu orang merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, sementara satu lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi,” jelas Kombes Alfret, dalam Konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya melarikan diri. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Tekab 308 yang sedang melakukan patroli hunting di Jalan Insinyur Sutami, Campang Raya, mencurigai dua orang dengan ciri-ciri pelaku Curanmor tersebut.

"Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan rekannya melarikan diri,” katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dari tangan tersangka Irvan Virmansyah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci leter T beserta dua anak kunci.

Serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang coklat lengkap dengan lima butir amunisi kaliber 8 mm. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Rajabasa, antara lain pencurian motor Honda Vario 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah hitam tahun 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya