Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 05 November 2025

Pengamat: Rapat KPK dengan Kepala Daerah Lampung Jangan Hanya Seremoni, Harus Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Oleh Sri

Berita
Yusdiyanto, pemerhati hukum dan pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Rapat koordinasi yang digelar antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung pada Rabu (5/11/2025), dianggap sebagai momentum penting dalam memperkuat komitmen antikorupsi di daerah.

Yusdiyanto, seorang pemerhati hukum dan pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), mengungkapkan bahwa pertemuan ini menjadi titik balik untuk memperbarui komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Menurutnya, ini adalah waktu yang tepat untuk memulai era baru dalam pengelolaan pemerintahan yang akuntabel, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi.

“Pemerintah daerah di Lampung harus segera menindaklanjuti arahan KPK dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas di setiap sektor pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik,” ujar Yusdiyanto.

Ia juga menambahkan, bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan konkret yang terukur di tahun 2026, terutama terkait dengan sektor-sektor yang menjadi titik rawan korupsi seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh kepala daerah seharusnya tidak hanya bersifat seremonial. Harus ada sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Yusdiyanto, rapat koordinasi ini harus dijadikan kontrak politik yang mengikat seluruh pejabat pemerintah daerah di Lampung. Pertemuan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus menjadi langkah nyata untuk mengatasi catatan buruk korupsi di masa lalu.

“Ini saatnya untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel secara kolektif. Para kepala daerah harus menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi dan menghindari intervensi politik dalam pemerintahan,” tambahnya.

Selain itu, Yusdiyanto juga menekankan perlunya memperkuat pelayanan publik, dengan fokus pada digitalisasi layanan untuk meminimalkan potensi praktik korupsi yang terjadi akibat interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik.

“Pemda perlu segera mengimplementasikan sistem e-planning dan e-budgeting terintegrasi untuk memastikan perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien. Hal ini juga akan meminimalisir program yang tidak relevan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi digital,” ujarnya.

Yusdiyanto juga menambahkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 harus menjadi peta jalan bagi Pemda di Lampung. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti hasil survei tersebut dengan menyusun Rencana Aksi Perbaikan (RAP) untuk tahun 2026. Salah satu langkah penting yang disarankan adalah pengaktifan Whistleblowing System (WBS) yang independen dan terjamin kerahasiaannya.

“Pemerintah daerah juga harus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, karena pengawasan yang melibatkan masyarakat adalah bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang akuntabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung untuk membahas penguatan sinergi dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pemerintah dan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Provinsi Lampung. (*)



Editor Sigit Pamungkas