Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 28 Oktober 2025

Kuota Haji Lampung Tahun 2026 Sebanyak 5.827 Orang, Masa Tunggu Ditetapkan 26 Tahun

Oleh Erik Handoko

Berita
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Provinsi Lampung mendapatkan kuota haji reguler tahun 2026 sebanyak 5.827 orang. Jumlah tersebut disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler tahun 2026 dilakukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan panjangnya daftar tunggu jemaah di masing-masing provinsi. Ia menegaskan, mulai tahun depan, masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi akan diseragamkan menjadi 26 tahun.

“Pertimbangan utama pembagian kuota haji reguler adalah proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah di setiap provinsi. Tahun 2026, masa tunggu diberlakukan sama, yakni sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, sistem baru ini berbeda dari pembagian kuota tahun 2025 yang masih menimbulkan kesenjangan antarwilayah. Pada tahun sebelumnya, masa tunggu keberangkatan jemaah bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi. “Tahun depan tidak ada lagi perbedaan ekstrem seperti itu. Seluruh provinsi akan memiliki masa tunggu yang sama,” jelasnya.

Dahnil juga memaparkan sebaran kuota haji reguler di sejumlah provinsi. Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota terbanyak, yakni 42.409 orang. Disusul Jawa Tengah 34.122 orang, Jawa Barat 29.643 orang, serta Daerah Istimewa Yogyakarta 3.748 orang. Sementara untuk wilayah lain, Bali mendapat kuota 698 orang, Nusa Tenggara Barat 5.798 orang, Nusa Tenggara Timur 516 orang, dan Kalimantan Barat 1.858 orang.

Dengan adanya sistem pembagian kuota baru ini, pemerintah berharap antrean keberangkatan jemaah haji dapat lebih tertata dan merata di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan masa tunggu yang diseragamkan diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji.

Kementerian Haji dan Umrah juga berencana memperkuat sistem pendaftaran dan verifikasi data jemaah agar lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji secara nasional. (*)

Editor Sigit Pamungkas