Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), serta tiga rekanan masing-masing berinisial SA, S, dan AL.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami temukan, penyidik berkesimpulan terdapat bukti yang cukup. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Armen, Selasa (27/10/2025) dini hari.
Penetapan kelima tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025, seluruhnya bertanggal 27 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengusulkan DAK Fisik Bidang Air Minum kepada Kementerian PUPR dengan total usulan senilai Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian PUPR menyetujui kegiatan senilai Rp8,2 miliar untuk Tahun Anggaran 2022.
Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan proyek tidak lagi dikerjakan oleh Dinas Perkim, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran seiring perubahan struktur organisasi.
Diduga, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR. Akibat perubahan itu, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan, sehingga tujuan pemberian dana DAK tidak tercapai.
Dari hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa beberapa perusahaan pelaksana proyek meminjam bendera kepada pihak lain, termasuk para tersangka SA, S, dan AL.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU yang sama. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya dititipkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.
Dendi terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung saat digiring menuju mobil tahanan bersama para tersangka lainnya pada Senin malam. Mantan bupati dua periode itu enggan memberikan komentar dan memilih diam. (*)

berdikari









