Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 27 Oktober 2025

Semua Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung menyebut seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tapis Berseri belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengungkapkan bahwa SLHS merupakan dokumen penting yang menandakan dapur MBG atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, serta kelayakan sanitasi.

Ia mengatakan, sertifikat ini wajib dimiliki oleh seluruh SPPG agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan.

"Sampai sekarang belum ada SPPG yang mengajukan penerbitan SLHS. Prosedurnya dimulai dari pendaftaran di Dinas PTSP, kemudian bersurat ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengecekan di lapangan,” ujar Muhtadi, Jumat (24/10/2025).

Menurut Muhtadi, hingga kini terdapat sekitar 20 SPPG yang beroperasi di Bandar Lampung dan melayani distribusi makanan bergizi bagi pelajar. Namun, dari jumlah tersebut belum ada yang secara resmi mengantongi SLHS karena masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan pengurusan dokumen.

"Kurang lebih ada 20 dapur SPPG di kota ini, dan semuanya belum memiliki SLHS. Kami sudah mengingatkan agar segera mengurus, karena sertifikat ini bagian dari upaya menjamin kualitas dan kebersihan makanan yang disajikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhtadi menyampaikan pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh koordinator wilayah (Korwil) SPPG di Bandar Lampung. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengajuan SLHS menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh setiap dapur MBG.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada Korwil SPPG. Intinya, mereka wajib mengurus penerbitan SLHS ini, karena permintaan juga datang langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN),” imbuhnya.

Muhtadi menambahkan, meskipun belum ada sanksi yang diatur secara tegas bagi SPPG yang belum mengajukan SLHS, Dinkes tetap mendorong agar proses pengurusan dilakukan secepatnya. Apalagi, BGN memberikan batas waktu maksimal satu bulan setelah surat edaran diterima untuk mulai mengajukan SLHS.

"Secara regulasi memang tidak ada sanksi tertulis, tapi BGN meminta agar pengajuan dilakukan paling lambat satu bulan. Jadi meskipun tidak ada hukuman administratif, kami tetap mendorong agar semua segera mengurus,” tegas Muhtadi.

Ia menegaskan, penerbitan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah dan penyelenggara program MBG dalam menjaga mutu makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah di Bandar Lampung.

"SLHS ini penting karena menyangkut kesehatan anak-anak kita. Dengan adanya sertifikat, kita bisa memastikan SPPG benar-benar bersih, alat masak terjaga higienitasnya, dan bahan makanan yang digunakan aman dikonsumsi,” ujarnya.

Muhtadi berharap, dengan adanya SLHS, setiap dapur SPPG dapat beroperasi secara profesional dan memenuhi seluruh standar kebersihan yang telah ditetapkan.

"Kami ingin agar ke depan semua dapur SPPG di Bandar Lampung sudah bersertifikat laik higiene sanitasi, sehingga program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan dengan aman, sehat, dan berkualitas,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 27 Oktober 2025 dengan judul "Semua Dapur MBG di Bandar Lampung Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi”

Editor Didik Tri Putra Jaya