Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendukung langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) yang mencabut izin kios pupuk bersubsidi nakal atau yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Mikdar, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo untuk menertibkan kios pupuk yang melanggar aturan.
"Sebagai anggota DPRD Lampung, saya sangat mendukung keputusan Kementan ini. Langkah ini penting agar ada efek jera bagi kios lain yang masih mencoba bermain harga. Kios yang sudah dicabut izinnya sebaiknya tidak diberi izin buka lagi,” ujar Mikdar, Jumat (24/10/2025).
Ia menilai, praktik menaikkan harga pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan dapat menggagalkan target swasembada pangan nasional yang tengah dicanangkan pemerintah.
"Pemerintah menargetkan swasembada untuk komoditas seperti beras, jagung, kedelai, dan singkong. Subsidi pupuk diberikan agar petani bisa memaksimalkan hasil panen sehingga cadangan pangan nasional bisa surplus,” jelasnya.
Mikdar juga menyambut baik langkah Kementan yang menurunkan harga pupuk hingga 20 persen, karena dinilai akan semakin meringankan beban petani.
"Ini bukti nyata bahwa Presiden Prabowo betul-betul memikirkan kesejahteraan petani. Harga pupuk diturunkan, produksi meningkat, biaya menurun, dan harga jual hasil panen tetap bagus. Secara otomatis pendapatan petani akan naik,” ucapnya.
Namun demikian, Mikdar mengakui bahwa pengawasan penjualan pupuk di lapangan masih lemah. Karena itu, ia mendorong masyarakat, khususnya petani, untuk berani melaporkan jika menemukan kios yang menjual pupuk di atas HET.
"Kita harap masyarakat tidak takut melapor. Di setiap daerah pemilihan (dapil) ada anggota DPRD yang siap menindaklanjuti. Aparat penegak hukum, LSM, dan media juga harus ikut mengawasi agar praktik nakal ini tidak terulang,” katanya.
Ia menambahkan, dengan kondisi saat ini di mana harga pupuk sudah kembali diturunkan, maka seluruh kios harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kalau kios sudah mendapatkan keuntungan sesuai HET, tidak perlu lagi menaikkan harga. Jika semua berjalan sesuai aturan, target pemerintah untuk swasembada pangan pasti tercapai,” tandasnya.
Mikdar berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan pembinaan di lapangan.
"Apabila kebijakan ini dijalankan dengan benar, hasil pertanian akan meningkat, petani sejahtera, dan Lampung bisa menjadi kebanggaan nasional sebagai lumbung pangan, baik untuk beras, jagung, kedelai, maupun kopi,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung lainnya, Fatikhatul Khoiriyah, juga mendukung langkah tegas Kementan mencabut izin kios pupuk bersubsidi yang melakukan pelanggaran, termasuk yang ada di Provinsi Lampung.
Menurut Fatikhatul Khoiriyah, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani dan akan berdampak langsung terhadap hasil produksi apabila harganya tidak terjangkau.
"Pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Jika harga pupuk tidak bisa dijangkau, maka hasil produksi petani akan menurun dan pendapatan mereka juga berkurang. Oleh karena itu, kami tegas mendukung keputusan Kementan agar petani tidak dirugikan,” ujar Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.
Khoir mengimbau kepada agen dan penyalur pupuk bersubsidi agar menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, Komisi II DPRD Lampung akan melakukan monitoring ketat serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian harga pupuk di lapangan.
"Harga yang tidak sesuai bisa menyebabkan hasil panen tidak maksimal. Penutupan kios-kios pelanggar ini juga menjadi peringatan bagi kios lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Khoir meminta pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani permasalahan tersebut. Komisi II DPRD Lampung juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendalami persoalan ini.
Selain itu, pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
"Pemerintah harus melakukan mitigasi cepat terhadap potensi permasalahan ini. Distributor pupuk harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pemerintah harus bersikap tegas agar distribusi pupuk berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Khoir. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 27 Oktober 2025 dengan judul "DPRD: Pengawasan Penjualan Pupuk Masih Lemah”

berdikari









