Berdikari.co, Bandar Lampung - Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung,
Mulyadi Irsan, menyebut bahwa dana Participating
Interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East
Sumatera (PHE OSES) tahun 2024 tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di
sektor hulu migas.
Mulyadi
mengatakan, operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU) tetap berjalan meski
terdampak persoalan dugaan korupsi dana PI yang tengah ditangani Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurutnya,
PT LJU sebagai BUMD milik Pemprov Lampung masih menjalankan fungsi operasional
seperti sebelumnya, namun dengan berbagai penyesuaian terhadap kondisi yang
ada.
“Kalau
PT LJU kan langsung sebagai BUMD tetap jalan sesuai operasional kemarin, tapi
dengan adanya kondisi ini ya menyesuaikan,” kata Mulyadi, Minggu (14/9/2025)
lalu.
Ia
menjelaskan, pada tahun 2024 dana PI tidak dapat disalurkan karena adanya
kerugian di sektor hulu migas. Namun, pada tahun 2025 ini diharapkan ada
perbaikan sehingga PT LJU dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bisa kembali
mendapatkan keuntungan dari dana PI tersebut.
“Dana
PI itu hasil perhitungan dari PT Pertamina. Tahun kemarin mereka mengalami
kerugian, jadi 2024 itu off.
Insya Allah tahun 2025 ini ada keuntungan, maka kita bisa dapat PI-nya,”
ujarnya.
Mulyadi
menambahkan, mekanisme penerimaan dana PI juga dipengaruhi oleh jadwal
pemeliharaan di lapangan migas. Jika ada kegiatan pemeliharaan, besar
kemungkinan dana PI tidak bisa disalurkan.
“Mereka
kan ada pemeliharaan. Kalau ada pemeliharaan, kayaknya belum ada PI,” jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Lampung, Sophian Atiek, mengatakan bahwa dana PI dari PHE OSES mulai
diterima Pemprov Lampung sejak awal tahun 2019. Namun, PHE OSES baru
menyerahkannya kepada PT LEB pada tahun 2023.
“Diserahkannya
pada 2023 karena sempat ada perdebatan antara Jakarta dan Lampung. Jakarta
maunya 70 persen dan Lampung 30 persen. Ya kita juga pasti maunya begitu, tapi
akhirnya jalan keluarnya sesuai kesepakatan, yakni bagi rata,” kata Sophian
Atiek, Minggu (3/10/2024) lalu.
Berdasarkan
data dari situs resmi lampungenergiberjaya.com, PT Lampung Energi
Berjaya merupakan anak usaha dari BUMD Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa
Utama (LJU).
Perusahaan
ini berdiri pada 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh
Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn., Nomor 32 tanggal 9 Juli 2019.
PT
LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang bergerak di bidang
pengelolaan Participating
Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera
(WK SES), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan PI.
LEB
berhasil meraih Participating
Interest sebesar 5 persen pada 23 Juni 2023. Keberhasilan
tersebut menjadikan LEB sebagai penerima dividen terbesar dari sektor energi
yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Lampung Timur. (*)

berdikari









