Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba di Rawajitu Timur, Amankan 3 Pria dan Sita Senjata Api

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Tiga pria ditangkap aparat kepolisian saat asik berpesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang – Tiga pria ditangkap aparat kepolisian saat asik berpesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Dari lokasi, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dan satu pucuk senjata api rakitan.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di rumah tersebut.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengatakan bahwa saat petugas tiba, rumah yang menjadi sasaran tengah memutar musik remix dengan volume keras. Empat orang terlihat di lokasi, namun satu di antaranya berhasil melarikan diri.

“Tiga pelaku langsung kami amankan di tempat. Dari tangan salah satu pelaku berinisial J (29), warga Ogan Komering Ilir, ditemukan tas berisi 11 bungkus plastik besar berisi sabu seberat bruto 34,079 gram, dua bungkus berisi 20 butir ekstasi dengan berat 2,527 gram, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru kaliber 5.56 mm,” ungkap AKP Bambang, Kamis (23/10/2025).

Selain J, dua pelaku lainnya yang diamankan masing-masing berinisial FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera. Mereka ikut dibawa ke Polsek karena diduga turut terlibat dalam pesta narkoba tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet, bungkus plastik klip, dua buah tas, dan satu unit telepon genggam.

“Untuk penyidikan narkoba sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan kasus senjata api kami tangani di Polsek Rawajitu Selatan,” jelas Bambang.

Satu pelaku lainnya, berinisial P, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bambang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Kami berkomitmen menjaga wilayah ini tetap aman dari narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)


Editor Sigit Pamungkas