Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru adalah pembatasan jumlah porsi makanan yang boleh dimasak setiap hari.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan jumlah porsi MBG akan dibatasi agar proses memasak tidak lagi dilakukan terlalu dini, seperti yang selama ini kerap dimulai sebelum tengah malam.
“Jumlah porsi makanan per hari memang akan dikurangi. Tujuannya agar waktu memasak lebih manusiawi dan menjaga kualitas makanan yang dihasilkan,” ujar Dadan melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam aturan baru tersebut, satu dapur SPPG maksimal boleh memasak 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun, kapasitas bisa ditambah jika juga melayani kelompok lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Untuk anak sekolah maksimal 2.000 porsi. Kalau ditambah ibu hamil, menyusui, dan balita bisa menjadi 2.500 porsi. Jika dapur memiliki juru masak bersertifikat, batasnya boleh sampai 3.000 porsi,” kata Dadan.
Ia menambahkan, juknis baru itu akan segera diterbitkan. Selama ini, banyak dapur SPPG diketahui memasak lebih dari 3.000 porsi per hari, yang dinilai berisiko terhadap mutu gizi dan kebersihan makanan.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis yang akan segera disosialisasikan. Salah satu aturan penting dalam Perpres tersebut adalah larangan memasak sebelum pukul 00.00.
“SPPG tidak boleh lagi mulai memasak di bawah pukul 12 malam. Proses memasak harus dimulai minimal pukul 2 pagi,” tegas Nanik.
Ia menambahkan, pengaturan waktu dan jumlah porsi itu dimaksudkan untuk memastikan makanan yang dikirim ke sekolah tetap segar dan layak konsumsi. Setiap dapur juga wajib memasak secara bertahap sesuai jadwal pengiriman untuk jenjang pendidikan yang berbeda.
“Contohnya, makanan yang dikirim untuk anak-anak TK dimasak lebih dulu, sedangkan untuk SD atau SMP dimasak kemudian sesuai waktu pengiriman,” jelasnya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap kualitas program Makan Bergizi Gratis dapat meningkat, baik dari segi kandungan gizi maupun keamanan pangan. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para juru masak dengan waktu kerja yang lebih manusiawi. (*)