Berdikari.co, Metro - Setelah lebih dari 20 tahun hidup tanpa identitas resmi, Sulami binti Poniman (43), warga RT 24 RW 06 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, akhirnya kembali diakui sebagai warga negara dengan terbitnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 17 Oktober 2025.
Dokumen kependudukan tersebut menjadi pintu baru bagi Sulami untuk mendapatkan hak-hak dasar, termasuk pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak bisa ia akses karena tak memiliki data kependudukan.
Perjuangan panjang Sulami untuk kembali tercatat sebagai warga negara mencerminkan betapa rumitnya birokrasi bagi warga rentan, terutama bagi perempuan paruh baya dengan kondisi ekonomi dan kesehatan yang serba terbatas.
Lurah Karangrejo, Erwin Syarif, menjelaskan bahwa proses penerbitan dokumen ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk intervensi langsung dari Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana.
“Setelah kami sampaikan laporan ke Pak Wakil Wali Kota, beliau langsung menugaskan agar dilakukan langkah jemput bola. Ibu Sulami sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, tapi terkendala karena tidak punya dokumen apa pun. Setelah ditelusuri, ternyata semua dokumennya hilang sejak pindah ke Lampung Timur pada 2003,” kata Erwin, Selasa (21/10/2025).
Sulami lahir di Karangrejo pada 1 Desember 1982. Setelah menikah dengan almarhum Wagimin pada 2003, ia pindah ke Bedeng 49, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dan sempat memiliki dokumen kependudukan baru. Namun, ketika suaminya meninggal dunia pada 2008, seluruh dokumen itu dimusnahkan oleh pihak keluarga suami tanpa alasan yang jelas.
Kehilangan identitas membuat hidup Sulami terpuruk. Ia sempat menikah kembali dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun setelah suami keduanya wafat pada 2022, KIS itu tak lagi berlaku. Kondisinya yang sakit-sakitan membuat ia memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Karangrejo, tanpa satu pun dokumen yang tersisa.
Upaya pelacakan data di Lampung Timur sempat buntu karena nama Sulami tak lagi tercatat dalam database kependudukan setempat. Mengetahui hal ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro akhirnya melakukan langkah jemput bola pada 2 Oktober 2025.
Petugas dari Seksi Pendaftaran Penduduk mendatangi rumah Sulami untuk melakukan perekaman biometrik karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan datang ke kantor. “Setelah proses verifikasi dan penerbitan NIK baru oleh Disdukcapil Lampung Timur, barulah kami bisa melakukan mutasi data secara daring dan mencetak KK serta KTP baru,” jelas Erwin.
Kini, Sulami telah resmi menjadi warga Kota Metro dengan alamat di Karangrejo. Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan pemerintah yang membuat Sulami kembali memiliki identitas hukum dan akses terhadap layanan publik.
“Kami berterima kasih kepada Pak Wakil Wali Kota, Disdukcapil, dan Pak Lurah. Ini jadi awal baru bagi Bu Sulami untuk hidup lebih layak dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujar salah satu anggota keluarganya.
Kisah Sulami menjadi pengingat pentingnya perhatian pemerintah terhadap warga miskin dan rentan yang kerap terpinggirkan dari sistem administrasi negara. Kasus serupa masih banyak terjadi, dan membutuhkan solusi kolaboratif antarwilayah agar tak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena tak memiliki selembar identitas.
Pemerintah Kota Metro patut diapresiasi karena berhasil menunjukkan bahwa dengan kemauan politik dan empati sosial, birokrasi bisa dibuat lebih manusiawi. Kini, dengan identitas yang kembali dimiliki, Sulami pun mendapatkan kembali satu hal paling berharga yang sempat hilang: harapan. (*)