Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 19 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, 23 Juta Peserta Masih Menunggak

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan di Indonesia tercatat masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah yang tengah menyiapkan kebijakan pemutihan agar peserta bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa jumlah tunggakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebelumnya, total piutang iuran mencapai sekitar Rp7,6 triliun, namun kini angkanya sudah menembus dua digit triliun rupiah.

“Jumlah tunggakan kini lebih dari Rp10 triliun. Dulu masih di angka Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk beberapa komponen tambahan,” kata Ali saat menghadiri kegiatan di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ali menilai, banyak peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, sehingga meskipun ditagih berkali-kali, mereka tetap kesulitan membayar. Karena itu, langkah pemutihan dianggap sebagai kebijakan yang paling realistis dan berkeadilan.

“Bagi peserta yang tidak mampu, mau ditagih seperti apa pun tetap tidak akan bisa bayar. Jadi lebih baik diberi kesempatan baru, mulai dari nol, sementara tunggakan lamanya dihapus,” ujarnya.

Rencana pemutihan ini, kata Ali, masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah diputuskan.

“Kalau tidak oleh Presiden, nanti akan diumumkan oleh Pak Menko PM. Prinsipnya, ini langkah yang baik untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa kembali aktif sebagai peserta,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi data serta perhitungan nilai tunggakan yang akan dihapuskan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Kita sedang hitung dan verifikasi semuanya, termasuk peserta yang mungkin pindah kelas dan masih punya tunggakan di kelas lama. Setelah semua data valid, baru kebijakan ini bisa direalisasikan,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pemerintah berharap, kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dapat diterapkan tahun ini, agar masyarakat yang sempat terhenti kepesertaannya bisa kembali mendapatkan jaminan kesehatan tanpa beban utang lama. (*)

Editor Sigit Pamungkas