Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 18 Oktober 2025

Oknum Wartawan di Lamteng Diduga Peras ASN Miliaran Rupiah

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) saat ini tengah mengusut laporan mengejutkan terkait dugaan praktik pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi dan sekolah.

Laporan tersebut menyebutkan seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengklaim memiliki hingga 32 media, diduga melakukan pemerasan dengan modus kerja sama advertorial dan langganan publikasi. Nilai kerugian yang disebutkan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan laporan tersebut.

Ia mengatakan, laporan resmi sudah diterima dan kini tengah dalam proses telaah serta pendalaman oleh tim gabungan dari Bidang Pidsus dan Intelijen.

"Benar, laporan sudah kami terima. Dalam laporan disebutkan, satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media, diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi,” kata Median, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (18/10/2025).

Modus yang digunakan pelaku diduga dilakukan secara sistematis. Dengan membawa nama sejumlah media, pelaku mendatangi instansi pemerintah, sekolah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menawarkan kerja sama publikasi. Namun, penawaran tersebut disertai tekanan agar anggaran segera dialokasikan.

"Dari laporan yang kami terima, tekanan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ancaman lewat voice note, pesan digital, hingga kekerasan fisik terhadap ASN maupun kendaraan mereka,” jelas Median.

Median juga mengungkapkan, berdasarkan data awal pelapor, hanya dari satu OPD saja, pelaku diduga telah menerima hampir Rp500 juta dari APBD murni tahun 2025.

"Itu baru dari satu instansi, sementara dari data lain nilainya jauh lebih besar. Totalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Kejari Lampung Tengah kini tengah menelaah laporan tersebut secara komprehensif. Median menegaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, maka kasus ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). 

"Namun jika mengarah ke tindak pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan,” tegasnya.

Selain menelusuri unsur pidana, Kejari juga berencana menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa legalitas media yang digunakan pelaku.

"Kami ingin memastikan apakah media-media tersebut benar terdaftar atau hanya dijadikan kedok untuk memeras ASN. Profesi wartawan itu mulia, dan jika digunakan untuk menekan atau mengintimidasi, maka itu bukan lagi kebebasan pers, tapi kejahatan,” kata Median.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan langkah pemetaan dan verifikasi lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi kerja ASN tetap kondusif dan tidak ada rasa takut dalam menjalankan tugas.

"Kami ingin memastikan ASN bekerja dalam suasana aman dan profesional. Laporan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rasa aman dan integritas aparatur negara,” tegasnya.

Alfa juga menegaskan, Kejari akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

"Kami pastikan hukum tidak tunduk pada tekanan. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk memeras ASN akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen menjaga kemerdekaan pers agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencoreng nama baik jurnalisme.

"Kami menghormati kemerdekaan pers. Namun kami juga berkewajiban memastikan tidak ada oknum yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat mencari keuntungan pribadi,” kata Alfa.

Ia menegaskan, masih banyak wartawan di Lampung Tengah yang menjunjung tinggi etika dan idealisme.

"Segelintir oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap media. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan organisasi pers untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum agar kebebasan pers tetap terjaga, sementara ASN bekerja tanpa rasa takut,” pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya