Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penertiban kali ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Desa Balau, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada Februari lalu.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Muhammad Suhendra, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tahap dua ini merupakan kelanjutan dari program penertiban aset milik Pemprov yang telah dimulai sejak awal tahun.
Ia mengatakan, pada tahap kedua ini wilayah yang akan ditertibkan meliputi 30 bidang lahan, dengan rincian 13 bidang terkena sebagian dan 17 bidang terkena seluruhnya.
"Untuk tahap dua ini, wilayahnya berada di Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di Desa Sabah Balau. Ada 30 bidang yang akan dilakukan penertiban, terdiri dari 13 bidang yang terkena sebagian dan 17 bidang yang terkena seluruhnya,” jelas Suhendra, Kamis (16/10/2025).
Ia memprediksi, pelaksanaan penertiban tahap kedua akan berjalan lebih kondusif dibanding tahap pertama karena masyarakat kini lebih kooperatif dan sadar akan kewajibannya.
Suhendra mengklaim, hingga saat ini hampir seluruh warga terdampak telah memilih melakukan pembongkaran mandiri sebelum hari pelaksanaan.
"Jadi nanti saat hari H, kegiatan hanya difokuskan untuk membersihkan bangunan yang tersisa, melakukan pemagaran, serta menonaktifkan akses listrik, air, dan pintu bangunan. Dengan begitu, kegiatan tidak lagi berhadapan dengan masyarakat seperti tahap satu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi direncanakan antara akhir Oktober atau awal November 2025, tergantung kesiapan tim gabungan yang terlibat di lapangan.
Suhendra mengungkapkan, sebelum proses pembongkaran dilakukan, Pemprov Lampung telah melayangkan tiga surat peringatan (SP) kepada warga terdampak.
"SP 1 sudah dikirimkan pada 1 Oktober, SP 2 pada 6 Oktober, dan SP 3 pada 10 Oktober. Pembongkaran mandiri sudah berjalan sejak beberapa hari lalu. Semua tahapan sudah dilalui, dan Alhamdulillah tidak ada lagi keberatan dari warga,” ungkapnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Lampung memberikan bantuan tali asih sebesar Rp2,5 juta kepada setiap warga terdampak untuk membantu biaya angkut material bangunan.
Selain itu, Pemprov juga menyediakan fasilitas kendaraan angkut bagi warga yang membutuhkan. Bantuan ini dapat diakses dengan mengajukan permintaan ke posko yang disiapkan pemerintah di lokasi.
"Tali asih sudah diberikan. Bantuan ini untuk biaya angkut, meskipun sebenarnya Pemprov juga menyiapkan kendaraan bagi masyarakat yang ingin mengangkut material. Sampai hari ini sudah ada 13 bidang yang mengambil, karena mereka memang terdampak sepenuhnya,” paparnya.
Menurut Suhendra, Pemprov Lampung juga menerapkan mekanisme pengawasan lapangan yang humanis. Jika saat pelaksanaan masih ada warga yang belum selesai melakukan pembongkaran, tim akan memberikan kesempatan tanpa paksaan.
"Apabila nanti saat pelaksanaan ada warga yang belum selesai membongkar, maka pembongkaran akan dihentikan sementara oleh warga. Setelah dipagari, warga tetap bisa melanjutkan pembongkaran dengan izin dari petugas yang berjaga, sehingga tidak ada yang dirugikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Suhendra menjelaskan bahwa sebagian besar objek penertiban berada di wilayah Sabah Balau, meskipun beberapa bangunan terdampak memiliki posisi unik karena berbatasan langsung dengan wilayah Sukarame Baru, Bandar Lampung.
"Ada warga yang rumahnya sebagian masuk wilayah Bandar Lampung, tapi mereka membangun kandang ayam, kolam ikan, atau gudang di wilayah Sabah Balau. Nah, yang kami tertibkan adalah bangunan yang berdiri di Sabah Balau, karena itu sudah masuk kawasan lahan milik Pemprov Lampung,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan untuk menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Suhendra menambahkan, Pemprov juga menekankan pendekatan sosial agar seluruh proses berjalan aman, tertib, dan tanpa konflik seperti pada tahap pertama.
"Kami berharap penertiban tahap dua ini berjalan lancar dan damai, karena masyarakat sudah sadar bahwa mereka menempati lahan pemerintah. Kesadaran inilah yang membuat kegiatan tahap dua ini jauh lebih mudah dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 17 Oktober 2025 dengan judul "Akhir Oktober, Pemprov Lampung Tertibkan 30 Bidang Lahan di Sabah Balau”