Berdikari.co, Lampung Utara – Aktivitas pembalakan liar kembali marak di kawasan Hutan Register 34 Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Tanjung Raja diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, bahkan disebut-sebut mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum (APH) dan polisi kehutanan.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, praktik pembalakan liar di kawasan itu telah berlangsung cukup lama dan semakin masif dalam satu tahun terakhir.
“Kayu yang ditebang sudah banyak, bahkan sudah berjalan hampir setahun. Jenisnya seperti Tenam, Meranti, dan Cemara—semua termasuk kayu larangan. Aneh kalau tak ada keterlibatan oknum kehutanan, karena selama ini tak pernah ada pemeriksaan ke sana,” ujar sumber tersebut, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Ketua Gapoktan tersebut diketahui merupakan warga setempat yang memanfaatkan posisinya untuk mengatur aksi pembalakan. Ia juga disebut bekerja sama dengan sejumlah preman guna memperlancar aktivitas penebangan di hutan kawasan tersebut.
“Ini bukan pelanggaran biasa, tapi tindak pidana serius karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan. Kami berharap aparat berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Kehutanan Tangkit Tebak Lampung Utara, Ali Sadikin, mengaku belum menerima laporan terkait kegiatan pembalakan liar di wilayah Register 34. Namun pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami belum tahu soal pembalakan di hutan Register Tanjung Raja itu, tapi segera akan kami cek ke lapangan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Ali Sadikin melalui sambungan telepon.
Kasus dugaan pembalakan liar yang melibatkan Ketua Gapoktan dan oknum aparat ini memunculkan keprihatinan publik. Pasalnya, mereka yang seharusnya menjaga kelestarian hutan justru diduga ikut merusaknya.
Pakar hukum lingkungan menilai, aparat penegak hukum perlu menindak kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan liar dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. (*)