Berdikari.co, Pesawaran - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukumnya. Seorang penadah telah diamankan petugas, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Purworejo I, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 125 berpelat BE 4281 RR milik korban, Anang Yudistiyo (23).
Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegineneng. Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 Presisi dipimpin PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan motor milik korban beserta dokumen kendaraan. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan seorang penadah berinisial BBP (22), warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini BBP masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya terus berupaya memburu pelaku utama.
"Barang bukti sudah kami amankan. Penadah juga telah kami periksa untuk pengembangan. Pelaku utama masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan segera ditangkap,” ujar Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Tegineneng berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Tegineneng mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Masyarakat juga kita minta segera melapor jika menjadi korban kejahatan, sehingga aparat dapat bergerak cepat melakukan penindakan," pungkasnya. (*)