Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan mengeluarkan empat langkah strategis guna merespons perjuangan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sedang memperjuangkan nasib petani singkong di Lampung.
Hal tersebut terungkap setelah Gubernur Mirzani bertemu Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil pertemuan itu, Kemenko Perekonomian menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi petani dan pelaku industri singkong.
Airlangga menegaskan bahwa Provinsi Lampung menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Lampung memang menjadi perhatian pemerintah. Dengan potensi wilayah yang besar, Lampung memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih pesat. Kita ingin Lampung akselerasi kencang, karena kalau Lampung pertumbuhannya tinggi, Indonesia juga ikut tinggi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa pemerintah telah merumuskan empat langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani singkong, khususnya terkait tekanan dari impor tepung tapioka.
“Kami menyusun empat langkah utama yang akan segera diambil untuk mengatasi masalah ini, agar petani dan industri dalam negeri terlindungi,” ujarnya.
Langkah pertama adalah pembatasan impor tepung tapioka melalui kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dalam tata niaga.
“Tujuannya agar impor tidak merusak pasar dalam negeri,” kata Susiwijono.
Kedua, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk impor. Namun karena proses penerapan BMTP cukup panjang, sekitar empat bulan, maka pemerintah akan lebih dahulu memberlakukan BMTP Sementara (BMTPS) untuk memberikan perlindungan lebih cepat.
“Kita percepat dengan BMTPS yang mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu kurang dari sebulan, sambil tetap memproses BMTP definitif,” jelasnya.
Ketiga, penetapan harga untuk produk ubi kayu dan tepung tapioka. Penetapan harga akan dilakukan melalui Kepmentan untuk ubi kayu dan Kepmendag untuk tepung tapioka, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian.
“Pak Gubernur juga sudah menekankan pentingnya penetapan harga ini sebagai kunci penyelesaian, baik dari sisi petani maupun industri hulu,” tambahnya.
Langkah terakhir adalah penetapan standar pengukuran untuk timbangan dan kadar pati (aci) singkong.
Standar ini akan diatur oleh Kementerian Perdagangan agar ada keseragaman dan keadilan dalam transaksi antara petani dan industri.
“Penggunaan timbangan dan pengukuran kadar aci harus seragam agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Mirzani mengungkapkan pentingnya komoditas singkong dan tepung tapioka bagi perekonomian Lampung.
“Singkong dan tepung tapioka merupakan penyumbang PDRB tertinggi di Provinsi Lampung. Jadi, permasalahan yang ada tentu akan sangat memengaruhi kehidupan masyarakat Lampung,” katanya.
Mirzani menambahkan, aspirasi dari para petani maupun industri saat ini terus diperjuangkan.
“Insya Allah kita tunggu, salah satunya dua keputusan ini, yaitu Kepmentan dan Kepmendag,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 19 September 2025 dengan judul "Airlangga Siapkan Dua Keputusan Menteri untuk Atur Harga Singkong dan Tapioka"