Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 15 September 2025

Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Pesibar Diduga Alami Gangguan Seksual dan Sadisme

Oleh Yudi Pratama

Berita
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan Eka Stia (19), warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap dua bocah kakak-beradik di wilayah setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan menganalisis 13 barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.

“Dari hasil penyidikan dan otopsi kedua korban, kami menyimpulkan bahwa pelakunya adalah seorang laki-laki yang memiliki indikasi sadisme dan gangguan dalam orientasi seksual,” ujar Kombes Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (15/9/2025).

Polisi juga mencermati lima saksi potensial yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk hubungan sosial mereka dengan para korban. Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap tiga unit ponsel, ditemukan satu file penting yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan.

“Selain bukti digital, pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan adanya kesesuaian perilaku antara salah satu saksi dengan profil pelaku. Saksi tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Indra.

Bukti lainnya adalah rekaman lokasi ponsel milik tersangka yang berada di area kebun—tidak jauh dari tempat ditemukannya jasad korban—pada jam-jam krusial.

“Kami kemudian tarik waktu kejadian ke belakang dan memperkuatnya dengan alat bukti forensik. Dari situlah kami menetapkan Eka sebagai tersangka,” tambahnya.

Penangkapan terhadap Eka dilakukan oleh tim gabungan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat di kediamannya pada Jumat, 12 September 2025. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Masih Didalami, Dugaan Kekerasan Seksual Dikuatkan Hasil Otopsi

Meski pelaku telah ditetapkan, polisi masih terus mendalami motif sebenarnya di balik tindakan keji ini. Tim penyidik akan menggabungkan hasil analisis dari psikologi forensik, kedokteran forensik, dan digital forensik.

“Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Kami ingin memastikan motif ini terungkap secara ilmiah dan menyeluruh,” tegas Kombes Indra.

Hasil otopsi juga menunjukkan fakta yang mengerikan: kedua korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual.

“Korban meninggal karena pendarahan hebat. Selain itu, otopsi menyatakan bahwa keduanya mengalami tindak persetubuhan,” pungkas Indra.

Kronologi Penemuan Mayat Dua Bocah

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 14 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, digemparkan oleh penemuan dua jasad anak-anak dalam kondisi mengenaskan.

Korban diketahui adalah Arjun Tauladan (8) dan adiknya Kholifah Khourunnisa (4). Mereka sebelumnya pamit kepada ibunya, Fenti Ana Sari, untuk bermain di sekitar rumah. Namun hingga sore hari, keduanya tidak kunjung pulang.

Sang ayah, Firmansyah, melaporkan hilangnya anak-anaknya kepada aparat pekon. Peratin Pekon Batu Raja, Edwarlin Z, bersama ratusan warga kemudian melakukan pencarian intensif.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, jasad keduanya ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan. Beberapa bagian tubuh nyaris hancur dan terputus,” ungkap Edwarlin.

Kasus ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat setempat. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor Sigit Pamungkas