Berdikari.co, Bandar Lampung - Operasional BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) ikut terdampak dengan adanya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271.799.878.200. PT LEB merupakan anak perusahaan PT LJU.
Komisaris PT LJU, Mulyadi Irsan, mengatakan operasional PT LJU masih tetap berjalan meski terdampak persoalan dugaan korupsi dana PI yang tengah ditangani Kejati Lampung.
Menurut Mulyadi, PT LJU sebagai BUMD Pemprov Lampung tetap menjalankan fungsi operasional seperti sebelumnya, namun dengan berbagai penyesuaian terhadap kondisi yang ada.
"Kalau PT LJU kan langsung sebagai BUMD tetap jalan sesuai dengan operasional kemarin, tapi dengan adanya kondisi ini ya menyesuaikan,” kata Mulyadi, Minggu (14/9/2025).
Mulyadi menjelaskan, dana Participating Interest (PI) merupakan hasil perhitungan dari pihak PT Pertamina. Pada 2024 lalu, dana PI tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas.
Namun, lanjut Mulyadi, pada 2025 ini diharapkan ada perbaikan sehingga PT LJU dan PT LEB bisa kembali mendapatkan keuntungan dari PI.
“PI itu hasil perhitungan dari PT Pertamina. Tahun kemarin mereka mengalami kerugian, jadi 2024 itu off. Insya Allah 2025 ini ada keuntungan, maka kita bisa dapat PI-nya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, mekanisme penerimaan dana PI dipengaruhi oleh jadwal pemeliharaan di lapangan migas. Jika ada pemeliharaan, besar kemungkinan PI tidak bisa disalurkan.
“Mereka kan ada pemeliharaan. Kalau ada pemeliharaan, kayaknya belum ada PI,” jelasnya.
Mulyadi berharap, direksi PT LJU yang baru dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat dapat membawa perubahan serta memajukan BUMD.
“Harapannya di minggu depan bisa segera diinformasikan untuk direksi barunya. Harapannya nanti setelah jajaran direksinya terpilih akan berlari cepat dan bisa membawa BUMD lebih baik ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menantang calon direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung agar tidak menerima gaji apabila BUMD yang mereka pimpin belum mencetak keuntungan.
Menurut Munir, proses seleksi direktur utama BUMD harus dilakukan secara transparan dan profesional, melalui tahapan uji publik, uji kompetensi, hingga fit and proper test.
Ia menilai, tantangan kepada calon direktur untuk tidak menerima gaji sebelum BUMD untung merupakan bentuk keseriusan dalam membenahi kinerja perusahaan daerah yang selama ini justru menjadi beban keuangan daerah.
“Saya mengapresiasi rencana pengangkatan direktur BUMD ini, karena ini bentuk upaya membangun optimisme bahwa ke depan BUMD harus lebih baik. Tapi kalau perlu, yang jadi Dirut BUMD sebelum BUMD untung tidak usah digaji. Itu luar biasa,” tegas Munir, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar Pemprov Lampung saat ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun non-pajak. Ia menyebut, potensi PAD dari sektor non-pajak seperti keuntungan BUMD justru belum tergarap optimal. Bahkan, beberapa BUMD yang sudah lama berdiri justru menyedot dana dari APBD.
Munir menyebut, Pemprov Lampung pernah memberikan penyertaan modal kepada sejumlah BUMD, di antaranya PT Wahana Raharja sebesar Rp19,5 miliar, PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp40 miliar, Bank Lampung sebesar Rp176 miliar, PT Askira sebesar Rp500 juta, PT Riau Airlines sebesar Rp1 miliar, serta Kawasan Industri Lampung sebesar Rp400 juta. Namun, sejauh ini belum ada hasil signifikan yang benar-benar masuk ke kas daerah dari keuntungan bersih BUMD tersebut.
“BUMD itu seharusnya memberi kontribusi lewat dividen. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mereka malah membebani APBD,” tegasnya.
Senada dengan Munir, Anggota Komisi III DPRD Lampung lainnya, Andi Robi, menilai DPRD perlu dilibatkan dalam proses fit and proper test calon direktur BUMD.
“Hal ini penting agar pemerintah bisa mendapatkan figur direktur yang kompeten, jujur, dan profesional dalam mengelola perusahaan daerah,” katanya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 15 September 2025 dengan judul "Mulyadi: Operasional PT LJU Terdampak Kasus Korupsi Dana PI PT LEB"