Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengusulkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk menyetop ekspor batubara melalui Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Alasannya, keberadaan truk pengangkut batubara telah merusak jalan di Provinsi Lampung.
Permintaan tersebut disampaikan Mirzani secara langsung saat bertemu dengan Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Saat pertemuan dengan Pak Menteri, kami meminta agar ekspor batubara melalui Pelabuhan Panjang dihentikan, karena urusannya dengan truk-truk batubara yang sangat banyak lewat,” kata Mirzani, Kamis (11/9/2025).
Mirzani menegaskan, ekspor batubara lewat Pelabuhan Panjang tidak memberikan manfaat bagi Lampung. Sebaliknya, aktivitas truk pengangkut batubara justru merusak jalan.
“Truk batubara seharusnya lewat jalan khusus. Jadi kami meminta kepada Menhub agar Pelabuhan Panjang tidak lagi digunakan untuk ekspor batubara yang pengirimannya memakai truk,” tegas Mirzani.
Ia mengungkapkan, keberadaan truk pengangkut batubara saat ini sudah sangat merugikan daerah. Banyak truk lalu lalang di jalan Lampung hingga menyebabkan kerusakan parah.
“Kita tidak dapat apa-apa dari batubara. Lampung tidak ada pendapatan, yang ada jalan kita yang rusak. Kecuali Bukit Asam, karena ada sinergi dengan Pemprov Lampung. Tapi yang lain tidak,” katanya.
Mirzani menjelaskan, aktivitas PT Bukit Asam tidak menggunakan jalur Pelabuhan Panjang, melainkan melalui Pelabuhan Tarahan. Batubara Bukit Asam diangkut dengan kereta api Babaranjang sehingga tidak berdampak pada jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menambahkan bahwa pertemuan Gubernur Mirzani dengan Menhub Dudy Purwagandhi juga membahas persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta pengangkutan batubara dari dan melalui wilayah Lampung.
“Pak Gubernur dan Pak Menteri secara khusus membahas arus distribusi batubara yang dikapalkan melalui Pelabuhan Panjang, serta yang menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni–Merak dan juga BBJ Bakauheni–Bojonegara, Banten,” kata Bambang, Kamis (11/9/2025).
Bambang mengatakan, Menhub akan melakukan kajian mendalam dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pengangkutan batubara di jalur tersebut. Hal ini untuk memastikan distribusi batubara sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap infrastruktur jalan maupun keselamatan lalu lintas.
“Kami berharap dengan adanya perhatian serius dari pemerintah pusat, penanganan kendaraan ODOL dan pengawasan distribusi batubara bisa lebih optimal, sehingga tidak merugikan daerah dan masyarakat,” jelas Bambang.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan usulan penanganan ODOL kepada Kemenhub, diantaranya mengaktifkan kembali pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan dan Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji.
Menerapkan pendelegasian kewenangan pengawasan dan pengendalian muatan lebih kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah (floating tarif) angkutan barang.
Revisi denda Tipiring ODOL pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dari Rp500.000 menjadi Rp24.000.000.
Pembangunan Pos Pengendalian, Pengawasan, dan Pemeriksaan Perbatasan di Way Kanan, Pematang Panggang, dan Lemong.
Melanjutkan program Road Map to Zero ODOL, melarang kendaraan ODOL masuk jalan tol atau menyeberang dengan ferry, serta mewajibkan fasilitas penimbangan kendaraan di pabrik/gudang.
Selain itu, Bambang menambahkan bahwa untuk jenis kendaraan fuso dan tronton sebaiknya dipertimbangkan agar tidak lagi diproduksi karena menjadi akar persoalan ODOL.
“Mewajibkan kendaraan angkutan batubara dan hasil tambang lainnya serta hasil perkebunan untuk melintasi jalan khusus, bukan jalan umum, karena sarat berpotensi muatan lebih,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 15 September 2025 dengan judul "Gubernur Mirzani Minta Menhub Setop Ekspor Batubara Lewat Pelabuhan Panjang"