Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 11 September 2025

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi E-Purchasing, Rp723 Miliar Belanja Pengadaan Belum Terserap

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan melalui platform Mbizmarket di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terus mendorong optimalisasi pemanfaatan E-Purchasing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, hingga September 2025, serapan belanja melalui katalog elektronik dan toko daring masih menyisakan sekitar Rp723 miliar dari total alokasi yang ada.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro PBJ Provinsi Lampung, Puadi Jailani, saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengadaan melalui platform Mbizmarket di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025).

“Potensi belanja pengadaan Pemprov Lampung sangat besar. Dari total alokasi belanja dalam APBD 2025 sebesar Rp2,548 triliun, sekitar Rp1,207 triliun dialokasikan khusus untuk skema E-Purchasing,” kata Puadi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data pemantauan dari Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) milik LKPP, realisasi belanja Pemprov Lampung melalui katalog elektronik baru mencapai Rp478 miliar, dan melalui toko daring sebesar Rp6,02 miliar. Artinya, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp723 miliar yang perlu segera dioptimalkan hingga akhir tahun.

Puadi menekankan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemprov Lampung agar memaksimalkan penggunaan katalog elektronik dan toko daring dalam seluruh proses pengadaan.

Selain itu, ia mendorong para penyedia barang dan jasa, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mendaftarkan diri pada sistem INAPROC serta mengunggah produk mereka ke dalam Katalog Elektronik Versi 6 maupun Toko Daring LKPP.

“Kami juga membuka ruang kolaborasi dengan marketplace nasional yang tergabung di tokodaring.lkpp.go.id agar bisa melakukan sosialisasi langsung ke seluruh perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan E-Purchasing kini menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada pasal 50 ayat 5 disebutkan bahwa E-Purchasing wajib dilakukan apabila barang atau jasa tersedia dalam katalog elektronik.

Sebagai informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bersama PT Telekomunikasi Indonesia telah resmi mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6, menggantikan versi sebelumnya yang telah dinonaktifkan secara penuh.

Selain itu, LKPP juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9390/D.2.3/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang menegaskan bahwa Toko Daring LKPP masih aktif dan dapat digunakan sebagai salah satu media pengadaan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Dengan masih besarnya anggaran yang belum terserap, Pemprov Lampung berharap optimalisasi E-Purchasing dapat mendorong efisiensi dan transparansi pengadaan, sekaligus memperkuat partisipasi UMKM lokal dalam rantai pasok pemerintah. (*)



Editor Sigit Pamungkas