Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat proses pelebaran dua ruas jalan strategis, yakni Jalan R.E. Martadinata di Kota Bandar Lampung dan Jalan Lempasing–Padang Cermin di Kabupaten Pesawaran. Untuk mendukung proyek ini, Pemprov telah menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar khusus untuk pembebasan lahan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, khususnya di wilayah Lempasing–Padang Cermin.
“Pada hari Jumat kemarin, kami telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat terkait rencana pelebaran jalan di ruas Lempasing–Padang Cermin,” ujar Taufiqullah, Minggu (7/9/2025).
Pelebaran jalan tersebut direncanakan sepanjang 6 kilometer, dengan total lahan terdampak seluas 33.645 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare. Lahan yang akan dibebaskan tersebar di empat wilayah, yakni:
* Kelurahan Sukamaju: 8.495 m²
* Kelurahan Way Tataan: 9.240 m²
* Desa Sukajaya Lempasing: 12.452 m²
* Desa Hurun: 3.456 m²
“Berdasarkan data sementara, terdapat 352 bidang tanah dan 168 bangunan yang terdampak proyek ini,” jelasnya.
Taufiqullah menargetkan proses pembebasan lahan selesai pada akhir Desember 2025, agar pembangunan fisik jalan dapat dimulai pada Januari 2026.
“Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap dan transparan. Jika semua berjalan lancar, fisik jalan bisa mulai dibangun pada awal 2026,” imbuhnya.
Setelah sosialisasi, Gubernur Lampung akan menerbitkan Surat Penetapan Lokasi sebagai dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk tim pelaksana pengadaan tanah. Tim dari BPN Bandar Lampung dan BPN Pesawaran akan melakukan inventarisasi aset, termasuk kepemilikan, luas tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh.
Data hasil inventarisasi kemudian akan diserahkan kepada tim penilai independen (appraiser) yang bertugas menentukan nilai ganti rugi. Penilaian akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar terkini.
“Kami akan menunjuk appraiser independen untuk menetapkan nilai ganti rugi secara objektif dan tanpa intervensi,” tegas Taufiqullah.
Anggaran Rp25 miliar untuk pembebasan lahan dialokasikan melalui APBD Perubahan (APBDP) 2025. Namun, jumlah tersebut masih bersifat estimatif dan bisa berubah sesuai hasil penilaian dari appraiser.
Untuk pembangunan fisik dua ruas jalan, Pemprov juga menyiapkan dana sekitar Rp100 miliar. Jalan yang sebelumnya memiliki lebar hanya 5 meter akan diperluas menjadi total 11 meter, terdiri dari:
* Lebar jalan utama: 7 meter
* Bahu jalan kiri dan kanan: masing-masing 2 meter
“Jadi nanti lebarnya total 11 meter, tapi untuk kendaraan tetap 7 meter sesuai standar nasional,” kata Taufiqullah.
Proyek pelebaran ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Lampung. (*)