Berdikari.co, Bandar Lampung - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bekerja sama dengan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan upaya pengiriman daging ayam secara ilegal seberat 3 ton.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, dalam dua kejadian terpisah, 27 dan 28 Agustus, petugas mengamankan daging ayam dan jeroannya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
"Penindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk hewani, khususnya pangan yang mana berkaitan dengan kesehatan masyarakat," jelas Donni, Minggu (31/8/2025).
Sebelumnya, lanjut Donni, petugas Karantina Banten berkoordinasi dengan Petugas Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni terkait adanya lalu lintas yang mencurigakan.
Hal tersebut terjadi pada malam tanggal 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, petugas Karantina Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni.
"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan mencapai 3.130,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1.016,3 kilogram, kaki ayam sebanyak 1.100 kilogram, dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram,” bebernya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Komoditas tersebut diketahui berasal dari Cakung, Jakarta Timur, dan Tangerang, Banten, yang hendak dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap muatan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut kata Donni, keberhasilan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan kedua pada tanggal 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, ketika petugas kembali mengamankan kendaraan pick up yang juga masuk melalui Pelabuhan Bakauheni.
Di dalam kendaraan itu ditemukan 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian kaki ayam sebanyak 506,25 kilogram, kerongkongan ayam sebanyak 100,05 kilogram, dan jeroan ayam (hati, jantung, ampela) sebanyak 205,3 kilogram.
Komoditas ilegal ini diketahui berasal dari Bekasi dan Depok, yang hendak dibawa menuju Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sama seperti kejadian pertama, muatan tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.
Oleh karena itu, petugas kembali melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sopir untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Alat angkut pembawa daging yang tidak berpendingin menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan daging. Tanpa kontrol suhu yang memadai, kualitas daging lebih rentan menurun dan lebih cepat busuk.
"Pemasukan illegal komoditas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam ekosistem di Provinsi Lampung. Oleh karena itu, petugas Karantina Lampung terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap semua kendaraan yang masuk ke wilayah Lampung, terutama dalam hal pemasukan produk hewani. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya produk yang aman dan telah memenuhi syarat yang dapat beredar di pasar,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi dan pengawasan yang intens antara petugas Karantina Lampung dan Karantina Banten dapat meminimalisir potensi ancaman terhadap kesehatan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha melakukan pemasukan komoditas ilegal.
"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ataupun keluar wilayah Lampung telah melalui prosedur yang benar, serta memenuhi standar karantina yang berlaku," tutup Donni. (*)