Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 14 Agustus 2025

DPRD Minta Disnaker Surati Pengusaha Agar Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar, mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) perlu memberikan surat edaran kepada pengusaha untuk segera mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan karena ini penting.

"Kita khawatir para pekerja kita ini bisa saja mendapatkan musibah yang tidak diinginkan atau sakit, yang kita belum tentu tahu kondisi keuangannya sedang baik atau tidak. BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan di kemudian hari," kata Syukron, Rabu (13/8/2025).

"Saya rasa Dinas Tenaga Kerja perlu digenjot supaya para pekerjanya bisa masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para pengusaha harus mengikutsertakan para pekerjanya,"  lanjutnya.

Ia mengatakan, DPRD Lampung akan mempelajari terlebih dahulu mengapa masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam waktu dekat kita akan ada RDP dengan Disnaker, kita akan konfirmasi ulang kenapa partisipasi BPJS Ketenagakerjaan ini baru sekitar 24 persen begitu," tegasnya.

"Untuk sanksi adalah langkah jauh, perlu langkah berupa surat edaran dahulu. Kalau ada perusahaan yang abai instruksi pemerintah, perlu diberikan teguran keras, baru kemudian sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, Ombudsman memberikan sejumlah catatan terkait pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian Ombudsman.

"Kepesertaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan terus menjadi perhatian karena jumlahnya belum mencapai target. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Hal ini perlu dilakukan upaya mencari jalan keluar dari pemerintah," kata Robert, baru-baru ini. 

Ia mengatakan, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 lalu baru mencapai 61,56 juta peserta atau 41,2% dari 149,38 juta pekerja.

Robert menjelaskan, pekerja informal terkendala dalam membayar iuran lantaran tidak terikat dengan pemberi upah. Dari sisi kebijakan, minimnya dukungan di tingkat daerah juga menjadi salah satu penyebab.

"Untuk itu Ombudsman telah memberikan saran perbaikan agar BPJS Ketenagakerjaan  menyusun skema fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta, menyusun pedoman teknis guna memastikan kelayakan peserta, menjamin ketersediaan SDM maupun sarana dan prasarana di daerah berakses-sulit, serta memaksimalkan kerja sama dalam hal edukasi BPJS Ketenagakerjaan," terang Robert. 

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan catatan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ombudsman menyoroti penguatan peran pemerintah dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan selama bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan ketepatan penempatan pekerja, fasilitas kesehatan yang dapat diakses pekerja, hingga jaminan kepulangan pekerja.

Ombudsman akan melakukan pengawasan terhadap perlindungan PMI dengan melakukan investigasi dan membuat posko pengaduan PMI.

Sepanjang tahun 2024, Ombudsman menerima 164 pengaduan yang 121 di antaranya telah dinyatakan selesai dan 43 laporan masyarakat masih dalam proses penyelesaian.

Sedangkan substansi yang paling banyak dilaporkan adalah pelayanan publik bidang kepegawaian (76,3%), perlindungan sosial (12,2%), ketenagakerjaan (8,8%) dan kesehatan (2,7%). (*)

Editor Sigit Pamungkas