Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 08 Agustus 2025

Gedung Kalianda Convention Center Bakal Jadi Hotel Berbintang

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sarasehan di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Foto: Edu

Berdikari.co, Lampung Selatan - Teka-teki masa depan bangunan Kalianda Convention Center (KCC) akhirnya terjawab. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memastikan gedung tersebut tidak akan difungsikan sebagai pusat konvensi seperti rencana awal, melainkan akan disulap menjadi hotel representatif berbintang.

Pernyataan ini disampaikan Egi di hadapan puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat menggelar sarasehan di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, pada Kamis (7/8/2025).

"Terkait pertanyaan soal KCC, gedung itu akan kita jadikan hotel,” tegas Egi, menanggapi pertanyaan wartawan soal kejelasan nasib bangunan KCC yang lama mangkrak.

Menurut Egi, ide pengalihan fungsi gedung KCC menjadi hotel muncul karena melihat pesatnya pertumbuhan sektor wisata bahari di Kalianda, terutama kawasan pantai. Sayangnya, banyak wisatawan dari luar daerah tidak menginap di Kalianda, melainkan memilih ke Bandar Lampung karena keterbatasan fasilitas penginapan yang layak.

"Berdasarkan data Dinas Pariwisata, sepanjang 2024 ada lebih dari satu juta wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata pantai di sekitar Kalianda. Tapi kebanyakan menginapnya di Bandarlampung,” jelas Egi, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ia meyakini, kehadiran hotel yang nyaman, lengkap dengan fasilitas restoran dan kafe, akan mendorong wisatawan untuk menginap lebih lama di Kalianda.

"Kalau hotelnya ada, view pantainya bagus, pengunjung pasti betah. Nggak perlu balik ke Balam hanya karena tempat nginap di sini nggak memadai,” ujarnya optimistis.

Egi mengakui, awalnya bangunan KCC memang direncanakan sebagai pusat kegiatan konvensi dan pertemuan besar. Namun, setelah dianalisis, kegiatan skala besar yang bisa menggunakan gedung itu di Kalianda masih sangat terbatas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada periode pemerintahan sebelumnya, sempat dianggarkan dana sebesar Rp20 miliar untuk kelanjutan pembangunan KCC. Namun, karena tidak adanya dokumen feasibility study (FS) dan prediksi biaya pemeliharaan lebih besar daripada manfaat, anggaran tersebut dialihkan ke sektor pendidikan.

"Dana Rp20 miliar itu kita alihkan ke renovasi gedung-gedung sekolah yang tersebar di Lampung Selatan. Itu sudah dituangkan dalam APBD Perubahan 2025,” jelasnya.

Dengan kebijakan itu, kata Egi, puluhan unit sekolah tahun ini akan menerima perbaikan bangunan demi kenyamanan belajar siswa.

Sebelumnya, terdapat juga wacana jika Gedung Kalianda Convention Center (KCC) bakal dialihkan menjadi gedung DPRD Lampung Selatan, dan sudah mendapat dukungan dari pimpinan legislatif.

‎Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo, menyatakan sikap mendukung penuh jika Bupati Radityo Egi Pratama mengalihfungsikan bangunan KCC menjadi gedung dewan.

Menurutnya, gedung DPRD yang ada saat ini sudah tidak lagi representatif.

‎"Ruang komisi sangat sempit, bahkan saat ini ruang komisi ditukar pakai dengan ruang kerja sekretariat. Akibatnya, ruang sekretariat pun menjadi sempit dan itu tentu berpengaruh pada semangat kerja pegawai. Jadi saya sangat setuju kalau Bupati berkenan mengalihfungsikan bangunan KCC itu,” ujar Benny, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Egi juga menyinggung soal tim kerja di lingkup Pemkab Lampung Selatan. Ia mengakui bahwa hingga kini, banyak pejabat eselon II belum bisa mengikuti kecepatan dan visi kepemimpinannya.

Namun, Egi belum mengambil tindakan karena masih terikat regulasi soal larangan rolling jabatan dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah.

"Saya belum bisa banyak bergerak karena aturannya memang begitu. Kalau rolling sebelum enam bulan tanpa izin Mendagri, ya bisa bermasalah,” katanya sambil tersenyum.

Sinyal kuat pun muncul bahwa rolling besar-besaran akan dilakukan setelah 20 Agustus 2025, tepat saat masa enam bulan pemerintahannya genap. Egi dilantik pada 20 Februari 2025, dan berdasarkan Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia mengatakan, makanya ketika ada sorotan dari anggota DPRD soal banyaknya jabatan Plt di struktur pemerintahan saat ini, Egi menyentil balik:

“Saya hanya minta dewan belajar lagi baca aturan. Nggak bisa main tunjuk-tunjuk kalau belum enam bulan,” ujarnya santai.

Meski demikian, Egi tidak menutup diri terhadap aspirasi dan kritik konstruktif, termasuk dari wartawan. Ia berharap ke depan, pejabat eselon II yang akan ditetapkan adalah sosok yang kompeten, cepat kerja, dan mampu mengeksekusi visi-misi kepala daerah.

Dalam sarasehan tersebut, para wartawan berharap Bupati Egi lebih mengutamakan kompetensi dan kemampuan kerja sama dalam memilih pejabat tinggi pratama, bukan sekadar kedekatan pribadi atau loyalitas politik.

"Sudah saatnya Lampung Selatan punya birokrasi yang tangguh dan adaptif. Wisatanya sudah ramai, tinggal SDM pemerintahannya ditingkatkan, sehingga mesin birokrasinya berjalan solid membangun Lamsel,” kata salah satu jurnalis. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya