Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 07 Agustus 2025

Sebanyak 11.876 Istri di Lampung Ajukan Cerai Selama 2024

Oleh Sri

Berita
Sebanyak 11.876 Istri di Lampung Ajukan Cerai Selama 2024. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Angka perceraian di Provinsi Lampung kembali mencatatkan jumlah yang tinggi. Sepanjang Januari hingga Desember 2024, total sebanyak 17.081 perkara perceraian diajukan ke seluruh pengadilan agama se-Lampung.

Dari jumlah tersebut, cerai gugat yakni permohonan cerai yang diajukan oleh istri mendominasi dengan 13.865 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 3.216 perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Askonsri, menjelaskan bahwa dari total perkara yang masuk, sebanyak 14.575 perkara telah diputus pengadilan. Rinciannya, 11.876 merupakan cerai gugat, dan 2.699 cerai talak.

"Cerai talak adalah permohonan cerai oleh suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri. Tahun ini cerai gugat masih yang paling tinggi,” ujar Askonsri, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dari seluruh wilayah, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, mencatat jumlah perkara perceraian terbanyak dengan 2.560 perkara (cerai talak: 437, cerai gugat: 2.123).

Sementara itu, PA Mesuji menjadi wilayah dengan angka perceraian terendah, hanya 318 perkara (cerai talak: 68, cerai gugat: 250).

Adapun, penyebab perceraian di Lampung didominasi oleh persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, serta konflik yang terus berulang.

"Faktor ekonomi, ketidakcocokan, dan pertengkaran menjadi alasan utama perceraian. Oleh karena itu, kami melakukan penyuluhan hukum bersama instansi terkait untuk menekan angka perceraian,” ujarnya.

Pengadilan Tinggi Agama bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam memberikan penyuluhan hukum dan mediasi kepada pasangan yang sedang dalam proses perceraian.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian yang terus meningkat tiap tahunnya, " terangnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya