Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 208 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Lampung dibebaskan menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan, mayoritas narapidana yang dibebaskan merupakan pengguna narkotika, dan beberapa di antaranya memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Negara memberikan peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Amnesti ini adalah bentuk kepercayaan bahwa setiap orang bisa berubah," ujar Jalu, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (4/8/2025).
Ia menyebutkan bahwa pembebasan dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan di Lampung, kecuali di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang kali ini tidak memiliki penerima amnesti.
"Sebanyak 208 warga binaan ini berasal dari 15 satuan kerja pemasyarakatan. Dalam momentum ini, para keluarga dan narapidana menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan kementerian terkait," tambahnya.
Berikut rincian narapidana yang memperoleh amnesti di Provinsi Lampung :
- Rutan Kelas I Bandar Lampung: 44 napi
- Rutan Menggala: 29 napi
- Rutan Kotaagung: 28 napi
- Lapas Gunung Sugih: 26 napi
- Lapas Narkotika: 13 napi
- Rutan Sukadana: 12 napi
- Lapas Kalianda: 9 napi
- Lapas Kotaagung: 9 napi
- Lapas Metro: 8 napi
- Lapas Kotabumi: 6 napi
- Rutan Kotabumi: 6 napi
- Rutan Krui: 6 napi
- Lapas Perempuan Bandar Lampung: 6 napi
- Lapas Way Kanan: 4 napi
- Lapas Kelas I Bandar Lampung: 1 napi
Pemberian amnesti ini menjadi sorotan publik sekaligus harapan baru bagi ratusan eks warga binaan untuk memulai hidup yang lebih baik dan bermartabat di tengah masyarakat. (*)