Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 02 Agustus 2025

Pemprov Lampung Dukung Penertiban TNBBS: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dan mengambil alih 49.822 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Penyitaan ini dilakukan di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (1/8/2025).

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa penertiban ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal memprioritaskan penyelamatan kawasan hutan konservasi seperti TNBBS.

"Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi adalah prioritas. Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil Satgas PKH Kejagung RI," ujar Marindo saat ditemui di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, Sabtu (2/8/2025).

Mariando menambahkan bahwa penertiban harus dijalankan secara adil dan transparan, termasuk dengan menjamin rehabilitasi kawasan serta perlindungan terhadap masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Pemprov Lampung juga mengapresiasi keberanian masyarakat sipil, termasuk laporan dan advokasi yang membantu mengungkap kasus ini hingga ke ranah hukum," lanjutnya.

Pemprov Lampung juga mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan aset semata, tetapi dilanjutkan hingga ke akar permasalahan, termasuk menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang.

"Kami ingin proses ini dikawal hingga tuntas. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Marindo.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Pemerintah Provinsi Lampung berencana melakukan pemetaan lanjutan dan inventarisasi konflik lahan di wilayah konservasi. Koordinasi akan diperkuat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, dan Polda Lampung.

"Kami juga tengah menyusun rencana rehabilitasi sosial dan lingkungan untuk memulihkan kawasan yang rusak, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS," tutup Marindo. (*)




Editor Sigit Pamungkas