Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 30 Juli 2025

Nusron Wahid: Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara

Oleh ADMIN

Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri acara penyerahan sertifikat dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Selasa (29/7/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri acara penyerahan sertifikat dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Selasa (29/7/2025).

Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9.

“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 disebutkan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah, baik HGB maupun HGU, dan tidak dimanfaatkan atau tidak didayagunakan selama dua tahun, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses evaluasi dan pemberian kesempatan kepada pemilik hak untuk memanfaatkan lahannya.

“Proses penetapan tanah terlantar itu ada tahapan yang harus dilalui. Pertama, dilakukan pemberitahuan evaluasi, kemudian pemberitahuan resmi dan diberikan waktu selama 180 hari,” terang Nusron.

“Setelah itu diberi Surat Peringatan (SP) 1 selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari,” sambungnya.

Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan dari proses evaluasi hingga penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari.

Nusron menegaskan, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.

“Proses evaluasi sampai penetapan itu butuh waktu 587 hari. Jadi ketika pemerintah menetapkan tanah sebagai tanah terlantar, itu melalui prosedur dan dilakukan secara hati-hati, bukan asal,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, statusnya akan dikembalikan kepada negara dan dapat dikelola oleh Bank Tanah.

Penggunaan tanah tersebut selanjutnya bisa diarahkan untuk berbagai kepentingan strategis nasional, seperti proyek ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri.

“Jika ada pihak lain yang ingin bekerja sama memanfaatkan tanah tersebut, tentu saja bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nusron. (*)

Editor Sigit Pamungkas