Berdikari.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, menyebut TPA Bakung sudah berada dalam kondisi darurat dan sangat memprihatinkan. Volume sampah yang terus meningkat tanpa pengelolaan modern dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Wiyadi mengatakan, Pemkot Bandar lampung harus segera mengambil langkah konkret. Karena saat ini Kota Bandar Lampung memproduksi sampah sekitar 400 hingga 500 ton per hari, namun tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memadai ditambah TPA Bakung pernah disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
"Kondisinya sudah darurat. Kalau tidak segera ditangani, bisa menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan yang lebih luas," ujar Wiyadi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, sistem open dumping yang selama ini digunakan sudah tidak layak dan harus segera ditinggalkan.
"Kita butuh pengelolaan modern, bukan lagi cara-cara tradisional yang hanya memindahkan masalah," tegasnya.
Meski berada dalam kondisi darurat, Wiyadi menilai TPA Bakung masih menyimpan potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola secara inovatif dan berkelanjutan.
"Kalau dikelola dengan baik, misalnya melalui pengolahan sampah jadi energi atau produk daur ulang, TPA Bakung justru bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Bandar Lampung," katanya.
Ia berharap, momen pembahasan APBD Perubahan TA 2025 dapat dijadikan sebagai langkah awal menunjukkan keseriusan kepala daerah dalam menangani persoalan ini.
Wakil Ketua II DPRD, Afrizal, juga menyoroti kurangnya sarana dan prasarana di lokasi TPA Bakung. Afrizal menyebut, hanya ada satu unit alat berat yang berfungsi, sementara dua lainnya rusak.
"Dengan alat berat yang minim, bagaimana mungkin sampah bisa ditangani dengan maksimal? Ini harus jadi perhatian khusus," kata Afrizal.
Wakil Ketua I DPRD, Sidik Effendi, juga menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Bakung.
"Jumlah penduduk meningkat, sampah makin banyak. Gak bisa terus mengandalkan metode lama. Pemkot harus jadikan sampah sebagai potensi, bukan beban," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyebut saat ini pengelolaan sampah di TPA Bakung belum maksimal dan cenderung bersifat insidental.
Hal itu disampaikan Agus Djumadi usai Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi TPA Bakung, serta menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa (15/7/2025) lalu.
Agus mengatakan, pihaknya telah melihat langsung kondisi fisik TPA Bakung di lapangan, mulai dari titik pengelolaan hingga titik rembesan air lindi akibat tanggul penampungan limbah yang jebol dan mencemari pemukiman warga beberapa waktu lalu.
"Kita sudah turun ke lapangan dan melihat langsung. Pengelolaan TPA Bakung tidak bisa lagi dilakukan setengah hati. Selama ini, pengelolaan hanya dikendalikan melalui kegiatan kontrol sanitasi yang belum mampu menjawab tantangan volume sampah yang terus meningkat,” ujarnya.
Agus menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lintas dinas untuk membahas langkah strategis pengelolaan TPA Bakung ke depan.
Pertemuan tersebut akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bappeda Kota Bandar Lampung.
"Kita perlu duduk bersama untuk mendudukkan tugas dan fungsi masing-masing. DLH bertugas mengelola sampah, Dinas PU bertanggung jawab pada infrastruktur seperti tanggul dan jalur air, sementara Bappeda kami dorong untuk melakukan kajian teknis dan inovasi pengelolaan sampah secara industri,” jelasnya.
Menurutnya, TPA Bakung perlu dikelola secara modern dan tidak lagi sekadar menjadi tempat penumpukan sampah.
Ia mendorong agar pengelolaan diarahkan pada sistem pengolahan skala industri, seperti produksi pupuk kompos dari sampah organik hingga pengolahan air lindi menjadi pupuk cair.
"Teknologinya sudah ada. Kita punya akademisi dari Unila, Itera, tinggal kemauan untuk bersinergi,” tambahnya.
Agus memastikan TPA Bakung menjadi perhatian serius Komisi III. Meskipun belum masuk dalam APBD Perubahan 2025, pihaknya akan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk penanganan dan peningkatan fasilitas TPA Bakung di tahun berikutnya.
Agus juga menyebutkan telah ada wacana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Regional oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melibatkan Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi dan perencanaan sudah dibahas bersama dan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta RKPD tingkat provinsi dan kota.
"Kami optimis mulai 2026 program ini bisa terealisasi. Harapannya bisa mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bakung, bahkan mampu menghasilkan energi listrik dari pembakaran sampah,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 22 Juli 2025 dengan judul “Wiyadi: Kondisi TPA Bakung Sudah Darurat”