Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pengelolaan TPA Bakung hingga kini masih jauh dari aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Irfan, Pemkot Bandar Lampung lalai dan belum serius memperbaiki pola pengelolaan TPA Bakung, meski sudah berulang kali diperingatkan.
Irfan mengungkapkan, praktik pengelolaan TPA Bakung saat ini masih mengandalkan metode open dumping yang berisiko tinggi mencemari lingkungan.
“Sementara penerapan controlled landfill hanya dilakukan di sebagian kecil area, itu pun terkesan sebagai formalitas semata. Yang jelas, pengelolaan TPA Bakung belum sesuai dengan mandat UU. Sampai sekarang masih dominan open dumping, dan controlled landfill hanya sebagian kecil, itu pun karena dipaksa KLH, bukan inisiatif Pemkot,” kata Irfan, Senin (21/7/2025).
Irfan menegaskan, penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPA Bakung beberapa waktu lalu merupakan langkah tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras kepada Pemkot Bandar Lampung.
“Penyegelan itu sudah benar. Ini harus jadi momen bagi Pemkot untuk jujur bahwa mereka selama ini tidak fokus mengelola TPA Bakung dengan benar,” tegas Irfan.
Irfan mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung belum maksimal melaksanakan arahan KLH. Perbaikan yang dilakukan Pemkot hanya parsial dan belum menunjukkan komitmen nyata untuk bertransformasi ke pola pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Kalau mengikuti arahan KLH secara sungguh-sungguh, sejak lama sudah diterapkan sanitary landfill, bukan sekadar tambal sulam,” paparnya.
Irfan berharap Pemkot segera bertransformasi penuh ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill demi meminimalkan dampak pencemaran air dan tanah yang kini sudah dirasakan masyarakat di sekitar TPA Bakung.
“Kalau pola ini tidak segera dibenahi, pencemaran lingkungan akan terus terjadi. Pemkot adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua dampak akibat kelalaian ini,” ungkap Irfan.
Irfan juga meminta Pemkot lebih transparan dan melibatkan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam setiap langkah perbaikan tata kelola TPA Bakung, agar ancaman terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa diatasi. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 22 Juli 2025 dengan judul “Walhi: Pengelolaan Masih Pakai Metode Open Dumping”