Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung sekaligus
Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Miswan Rody, menyebut kunjungan
kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Lampung belum menyentuh inti persoalan
tata niaga singkong.
Miswan mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin
(14/7/2025), tidak ada agenda peninjauan ke perusahaan pengolahan singkong
berskala besar. Padahal, perusahaan besar ini memiliki peran penting dalam
menentukan harga dan daya serap hasil panen petani.
“Komitmen DPR RI dan pemerintah daerah untuk membantu petani singkong patut
diapresiasi. Namun, sangat disayangkan tidak ada langkah konkret untuk melihat
langsung proses di industri besar yang punya pengaruh besar terhadap tata niaga
singkong,” kata Miswan, Selasa (15/7/2025).
Miswan mengungkapkan, kebijakan yang dirumuskan tanpa melibatkan pihak
industri pengolah dikhawatirkan hanya menyentuh permukaan dan gagal
menyelesaikan masalah dari akarnya.
“Kalau hanya mendengar suara petani tanpa mengetahui bagaimana pabrik
beroperasi, hasil kebijakannya bisa timpang. Kita butuh pandangan menyeluruh
dari seluruh pelaku rantai niaga,” katanya.
Ia berharap, penyusunan kebijakan ke depan dapat melibatkan semua pemangku
kepentingan secara utuh.
“Kalau ingin memperbaiki ekosistem singkong secara menyeluruh, jangan hanya
lihat dari sisi petani. Perusahaan besar juga perlu dilibatkan sebagai simpul
penting dalam rantai pasok,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kunjungan Baleg DPR RI ke Lampung dipimpin Ketua
Tim sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Bob Hasan mengatakan, persoalan singkong sebenarnya memang sudah menjadi
komoditas strategis, tetapi belum dilegalkan oleh peraturan atau regulasi.
Menurut Bob Hasan, isu krusial yang menjadi fokus utama adalah belum adanya
payung hukum yang kuat untuk singkong sebagai komoditas strategis.
“Baleg akan berupaya keras merumuskan regulasi yang tepat, tidak hanya
berpikir jangka pendek tetapi mencari solusi komprehensif,” tegasnya.
Ia menerangkan, rencana kunjungan Baleg DPR RI ke Lampung meliputi peninjauan
pabrik pengolahan singkong dan lahan pertanian petani untuk melihat bagaimana
sirkulasi hasil tani.
Bob Hasan juga menyoroti produktivitas singkong di Lampung yang masih
sangat minim, padahal singkong adalah penopang hidup sebagian besar masyarakat
Lampung.
Ia mengatakan, jenis singkong Lampung berbeda dengan singkong konsumsi,
karena produknya bisa menjadi kertas, tapioka, bahkan etanol.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan salah
satu isu krusial permasalahan singkong di Lampung adalah membanjirnya tepung
tapioka impor, sehingga menekan harga singkong lokal dan memicu perselisihan
tak berkesudahan antara petani dan pabrik tapioka.
Mirzani mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang
lebih ketat terkait impor tepung tapioka, serta mendorong hilirisasi komoditas
singkong demi meningkatkan kesejahteraan petani.
“Saat ini, di gudang-gudang industri sudah hampir penuh dengan stok yang
masih sulit keluar. Petani sudah tidak bisa masuk lagi karena gudang mereka
sudah penuh,” ungkap Mirzani.
Mirzani melanjutkan, kondisi diperparah dengan situasi di negara-negara
produsen singkong lain seperti Vietnam dan Thailand yang juga sedang kelebihan
pasokan dan mencari pasar, salah satunya Indonesia.
Menghadapi situasi tersebut, Mirzani meminta bantuan Baleg DPR RI untuk
segera menerbitkan regulasi nasional yang mengatur tata kelola singkong secara
komprehensif.
Ia berharap, ada pembatasan atau pengetatan terhadap impor tepung tapioka
setidaknya untuk sementara, agar harga tapioka lokal bisa kembali bersaing di
pasaran.
Menurut Mirzani, perlu kolaborasi erat antara petani, industri tepung
tapioka, dan end-user (industri pengguna tepung tapioka) yang diatur dalam
regulasi. Selama ini, ketiga pihak tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa
sinergi yang berarti, sehingga menyebabkan kualitas rendah dan produktivitas
stagnan.
“Kalau mau bagus komoditas petani kita, harganya murah, produksinya banyak, itu harus ada kerja sama yang baik. Dan ini membutuhkan regulasi,” tegasnya. (*)