Berdikari.co,
Bandar Lampung – Seorang pemuda di Lampung harus berurusan dengan
polisi usai aksinya joget pacu jalur yang sedang tren di atas atap mobil saat
konvoi di jalan tol viral di media sosial. Aksi berbahaya itu terjadi di ruas
Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58 B arah Bandar
Lampung, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas,
tampak iring-iringan komunitas mobil melintas di jalan tol. Salah satu pemuda
terlihat santai duduk di atas mobil sambil berjoget, meski kendaraan dalam
keadaan melaju. Aksi itu sontak menuai kecaman dari publik karena dinilai
membahayakan nyawa sendiri dan pengguna jalan lain.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra
Gilang Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah video
tersebut viral. "Saya mendapat informasi pada Minggu malam dan langsung
perintahkan jajaran untuk menelusuri identitasnya. Ternyata mereka adalah
anggota komunitas mobil di Lampung," ujar Indra saat memberikan keterangan
di Mapolda Lampung, Selasa (15/7/2025).
Indra mengungkapkan bahwa para pelaku bersikap
kooperatif dan telah datang ke kantor polisi pada hari Senin untuk meminta maaf
secara langsung. Mereka juga diberi edukasi tentang pentingnya keselamatan
berkendara, khususnya di jalan tol.
"Alhamdulillah mereka datang dan meminta
maaf. Sudah kami beri pemahaman, dan mereka juga membuat video permintaan maaf
untuk disampaikan ke publik," jelasnya.
Motif dari aksi nekat tersebut, kata Indra,
hanyalah untuk membuat konten media sosial yang sedang tren. Namun ia
menegaskan bahwa tindakan itu tetap merupakan pelanggaran lalu lintas yang
serius.
"Meski motifnya hanya iseng dan ingin
viral, tetap tidak bisa dibenarkan. Kami tindak dengan tilang maksimal Rp750
ribu, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Pasal tersebut mengatur larangan mengemudi
dengan cara yang tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu
konsentrasi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau
denda paling banyak Rp750 ribu.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat,
terutama komunitas kendaraan bermotor, agar lebih bijak dan memprioritaskan keselamatan
saat berkendara.
"Jangan ulangi aksi seperti ini.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua," tegas Indra.
Sementara itu, Nuriansyah pemuda yang terlihat
berjoget pacu jalur di atas mobil telah menyampaikan permintaan maaf kepada
masyarakat dan aparat kepolisian, didampingi oleh pengemudi mobil bernomor
polisi BE 193 DE, Arka, serta ketua komunitas mobil, Ari.
"Saya, Nuriansyah, penari 'pacu jalur' di
atas mobil BE 193 DE, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung
dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan
lainnya," ucapnya dalam video klarifikasi. (*)