Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 15 Juli 2025

Ikut Konten Pacu Jalur Berujung Tilang, Pemuda di Lampung Didenda 750 Ribu

Oleh Yudi Pratama

Berita
Tampak Nuriansyah dan teman-temannya saat ditiling akibat ulah mereka joget pacu jalur diatas mobil. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Seorang pemuda di Lampung harus berurusan dengan polisi usai aksinya joget pacu jalur yang sedang tren di atas atap mobil saat konvoi di jalan tol viral di media sosial. Aksi berbahaya itu terjadi di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 58 B arah Bandar Lampung, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, tampak iring-iringan komunitas mobil melintas di jalan tol. Salah satu pemuda terlihat santai duduk di atas mobil sambil berjoget, meski kendaraan dalam keadaan melaju. Aksi itu sontak menuai kecaman dari publik karena dinilai membahayakan nyawa sendiri dan pengguna jalan lain.

Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah video tersebut viral. "Saya mendapat informasi pada Minggu malam dan langsung perintahkan jajaran untuk menelusuri identitasnya. Ternyata mereka adalah anggota komunitas mobil di Lampung," ujar Indra saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Selasa (15/7/2025).

Indra mengungkapkan bahwa para pelaku bersikap kooperatif dan telah datang ke kantor polisi pada hari Senin untuk meminta maaf secara langsung. Mereka juga diberi edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara, khususnya di jalan tol.

"Alhamdulillah mereka datang dan meminta maaf. Sudah kami beri pemahaman, dan mereka juga membuat video permintaan maaf untuk disampaikan ke publik," jelasnya.

Motif dari aksi nekat tersebut, kata Indra, hanyalah untuk membuat konten media sosial yang sedang tren. Namun ia menegaskan bahwa tindakan itu tetap merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius.

"Meski motifnya hanya iseng dan ingin viral, tetap tidak bisa dibenarkan. Kami tindak dengan tilang maksimal Rp750 ribu, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Pasal tersebut mengatur larangan mengemudi dengan cara yang tidak wajar atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, terutama komunitas kendaraan bermotor, agar lebih bijak dan memprioritaskan keselamatan saat berkendara.

"Jangan ulangi aksi seperti ini. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua," tegas Indra.

Sementara itu, Nuriansyah pemuda yang terlihat berjoget pacu jalur di atas mobil telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan aparat kepolisian, didampingi oleh pengemudi mobil bernomor polisi BE 193 DE, Arka, serta ketua komunitas mobil, Ari.

"Saya, Nuriansyah, penari 'pacu jalur' di atas mobil BE 193 DE, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Lampung dan Ditlantas Polda Lampung atas tindakan kami yang membahayakan pengguna jalan lainnya," ucapnya dalam video klarifikasi. (*)

Editor Sigit Pamungkas