Berdikari.co, Bandar Lampung — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan kegiatan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk operasi mandiri kewilayahan yang melibatkan seluruh Direktorat Lalu Lintas jajaran Polda di Indonesia.
"Kepolisian, dalam hal ini Korlantas dan jajaran Ditlantas, akan melaksanakan Operasi Patuh serentak mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujarnya, Minggu (13/7/2025), dikutip dari laman resmi Korlantas.
Operasi Patuh 2025 juga digelar dalam rangka menyambut Hari Keselamatan Lalu Lintas yang jatuh pada 19 September 2025.
Menurut Aries, operasi akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif secara simultan. Salah satu kegiatan preventif yang akan dilakukan adalah edukasi langsung kepada komunitas pengguna jalan.
"Kami akan mengadakan kegiatan edukatif seperti tatap muka dengan komunitas roda dua dan roda empat, diskusi santai seperti ‘ngopi bareng’ para pengemudi, untuk memberikan imbauan serta memahami permasalahan mereka," jelasnya.
Sasaran utama dalam penindakan adalah pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2025 antara lain:
-
Melawan arus lalu lintas
-
Tidak menggunakan helm standar
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Pengemudi di bawah umur
-
Mengemudi tanpa surat-surat resmi
"Penegakan hukum akan kami lakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan, dan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Aries.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi selama Operasi Patuh berlangsung. (*)