Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 04 Juli 2025

DLH Bersama Dinas ESDM Lampung Segel Enam Tambang Pasir Ilegal

Oleh ADMIN

Berita
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang memasang plang penyegelan di lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Timur - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan penyegelan terhadap enam lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Penyegelan dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan pasir liar tersebut.

Sebelum melakukan penyegelan, petugas DLH bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan pemilik tambang pasir ilegal di Balai Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Dalam pertemuan ini juga dihadiri masyarakat dan pihak kepolisian.

Setelah dilakukan diskusi dan penjelasan teknis serta regulasi, tim gabungan langsung menuju lokasi tambang pasir ilegal untuk melakukan pemasangan plang penghentian sementara aktivitas penambangan.

Ada enam titik lokasi tambang pasir ilegal yang dipasangi plang larangan beroperasi sementara. Penertiban menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan setempat.

Rusdi, perwakilan Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung, menjelaskan ada enam titik lokasi tambang ilegal yang dipasang plang larangan beroperasi.

“Dari enam titik itu, dua titik milik Vina, satu titik milik Herli, dan tiga titik lainnya milik Dul Majid,” jelas Rusdi, pada Kamis (3/7/2025).

Rusdi menegaskan, selama para pelaku tambang pasir belum memiliki izin resmi atau belum menjalin kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika, maka plang penyegelan tidak boleh dilepas.

“Jika mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin, maka kami akan serahkan ke aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Rusdi menjelaskan, alasan mengapa harus bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika, karena lokasi enam titik tambang ilegal itu berada dalam wilayah izin usaha perusahaan tersebut.

“Solusinya ada dua, yakni kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika atau mengurus izin tambang secara mandiri sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah ini dilakukan guna menghindari konflik lahan dan memastikan eksploitasi sumber daya mineral dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dedik, seorang pengelola tambang pasir ilegal, mengatakan pihaknya akan mematuhi langkah-langkah yang diambil oleh DLH dan Dinas ESDM Provinsi Lampung.

“Kami menerima pemasangan plang penyegelan ini. Untuk sementara kami berhenti dulu. Tapi ke depan, kami ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,” ujar Dedik.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah soal jaminan keamanan dan keberlanjutan kerja sama.

“Kalau kami kerja sama, harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak. Ini menyangkut investasi dan penghidupan masyarakat,” kata Dedik.

Dedik berharap agar pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin tambang, agar masyarakat tidak hanya disalahkan tetapi juga diberi solusi.

Warga Desa Sukorahayu, Kholik, mengapresiasi langkah tegas pemerintah provinsi yang telah menyegel tambang pasir ilegal.

“Dengan penyegelan tambang pasir ilegal ini, diharapkan bisa menekan dampak kerusakan lingkungan yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kegiatan tambang pasir tanpa izin telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan kerusakan infrastruktur jalan desa. Sementara itu, tidak ada pajak yang disetorkan oleh pemilik tambang kepada pemerintah.

“Dengan tindakan ini, kami berharap aktivitas pertambangan pasir di Lampung Timur dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan,” imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas