Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 03 Juli 2025

Polisi Ungkap Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Kalianda: Baru Menikah, Kini Ditahan

Oleh Handika

Berita
Bayi malang saat ditemukan dibelakang Ponpes di Kalianda Lampung Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil menangkap Riko Komara (19), Ayah bayi yang dibuang di belakang asrama putri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Riko merupakan warga Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa. Ia diduga telah menghamili seorang santriwati berinisial NS, kemudian menghindari tanggung jawab hingga bayi yang dilahirkan oleh NS dibuang dalam kondisi masih lengkap dengan ari-ari, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh tim Reskrim pada Senin (30/6/2025) pukul 19.15 WIB, di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Kalianda, hanya sepekan setelah ia melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

“Tersangka atas nama Riko Komara, pekerjaan buruh, alamat di Dusun Pangkul, Desa Sukaraja. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Selatan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses penyidikan. Di antaranya pakaian korban saat kejadian persetubuhan, pakaian saat melahirkan, serta hasil uji DNA yang menguatkan hubungan antara tersangka dan bayi tersebut.

Riko dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video yang memperlihatkan penemuan bayi laki-laki di belakang asrama putri pondok pesantren di Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu (8/3/2025), pukul 13.00 WIB.

Menurut Kepala Dusun Umbul Tengah, Sahrul, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dengan berat badan sekitar 3,5 kilogram dan masih terdapat ari-ari di tubuhnya. Penemuan ini sempat menghebohkan masyarakat dan mengundang keprihatinan luas.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tidak menoleransi tindakan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

“Kami tegaskan, semua pelaku kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas AKBP Yusriandi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan, pendidikan moral, dan peran serta seluruh pihak dalam mencegah kekerasan serta pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan. (*)

Editor Sigit Pamungkas