Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III
DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menantang lima calon direktur utama
(dirut) BUMD baru milik Pemprov Lampung untuk tidak menerima gaji sebelum
berhasil mencetak keuntungan.
Menurut Munir, proses seleksi direktur utama BUMD harus dilakukan secara
transparan dan profesional, melalui tahapan uji publik, uji kompetensi, hingga
fit and proper test.
Ia menilai, tantangan kepada calon direktur untuk tidak menerima gaji
sebelum BUMD meraih keuntungan merupakan bentuk keseriusan dalam membenahi
kinerja perusahaan daerah yang selama ini justru menjadi beban keuangan daerah.
"Saya mengapresiasi rencana pengangkatan lima direktur BUMD ini karena
merupakan bentuk upaya membangun optimisme bahwa ke depan BUMD harus lebih
baik. Kalau perlu, yang jadi dirut BUMD sebelum BUMD untung, tidak usah digaji.
Itu luar biasa," tegas Munir, Rabu (2/7/2025).
Munir juga menyoroti kondisi keuangan Pemprov Lampung yang dinilainya
sangat serius. Ia menyebut, saat ini pemerintah daerah masih memiliki utang
jangka pendek dan jangka panjang dengan total mencapai lebih dari Rp1,8
triliun.
Termasuk di dalamnya adalah utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 15 kabupaten
dan kota yang hingga kini belum terbayarkan.
"Untuk infrastruktur jalan saja, anggaran tahun 2025 tidak lebih dari
Rp1 triliun. Kalau cuma segitu, tidak akan ke mana-mana," ungkapnya.
Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar Pemprov Lampung saat ini adalah
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun
non-pajak.
Ia menyebut, potensi PAD dari sektor non-pajak seperti keuntungan BUMD
justru belum tergarap optimal. Bahkan, beberapa BUMD yang sudah lama berdiri
justru menyedot dana dari APBD.
Munir menyebut, Pemprov Lampung pernah memberikan penyertaan modal kepada
sejumlah BUMD, di antaranya PT Wahana Raharja sebesar Rp19,5 miliar, PT Lampung
Jasa Utama (LJU) sebesar Rp40 miliar, Bank Lampung sebesar Rp176 miliar, PT
Askira sebesar Rp500 juta, PT Riau Airlines sebesar Rp1 miliar, serta Kawasan
Industri Lampung sebesar Rp400 juta.
Namun sejauh ini, belum ada hasil signifikan yang benar-benar masuk ke kas
daerah dari keuntungan bersih BUMD tersebut.
"BUMD itu seharusnya memberi kontribusi lewat dividen. Tapi yang
terjadi justru sebaliknya, mereka malah membebani APBD," tegasnya.
Senada dengan Munir, Anggota Komisi III DPRD Lampung lainnya, Andi Robi,
berharap DPRD dilibatkan dalam proses fit and proper test calon direktur
BUMD.
"Hal ini penting agar pemerintah bisa mendapatkan figur direktur yang kompeten, jujur, dan profesional dalam mengelola perusahaan daerah," katanya. (*)